TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kuasa hukum Ading dari Law Firm ER & Partner, Suhendra, S.H., mengapresiasi langkah Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, yang telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya, Minggu (12/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VIII/2026/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 30 Agustus 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang diterima Ading, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di Kampung Talaga RT 001/RW 001, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan Ading saat ini berada dalam tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Suhendra mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
“Kami mengapresiasi respons Polsek Cisoka yang telah menindaklanjuti laporan klien kami. Kami berharap seluruh pihak yang mengetahui ataupun menyaksikan kejadian segera dimintai keterangan agar perkara ini menjadi terang,” ujar Suhendra.
Menurut Suhendra, proses hukum tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan kepada Ading sebagai pelapor yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Law Firm ER & Partner juga meminta penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti yang relevan, meminta keterangan para saksi, memperoleh hasil pemeriksaan medis apabila tersedia, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan perkara ini. Prinsipnya, klien kami berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan,” tegas Suhendra.
Berdasarkan surat kepolisian tersebut, perkara ditangani Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPDA Icuk Tulus Setiyo W., S.E., M.M., bersama penyidik pembantu BRIPKA Aliyudin, S.E. dan Brigadir Sony Setiawan, S.H.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Kapolsek Cisoka selaku penyidik, IPTU Aditya Surya Sakti, S.Tr.K., M.M., serta ditembuskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kapolresta Tangerang, dan Kasat Reskrim Polresta Tangerang.
Suhendra menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang dilaporkan serta keterangan atau hak jawab dari pihak tersebut belum diperoleh.
Law Firm ER & Partner berharap Polsek Cisoka dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Bani Latif
Editor: Fachri





