LSM Jawara Banten Soroti Belanja Makan Minum Setda Kabupaten Serang Senilai Rp4,59 Miliar

SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Jawara Banten meminta Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang memberikan penjelasan secara terbuka terkait sejumlah paket belanja makanan dan minuman pada Tahun Anggaran 2023 yang total pagunya mencapai sekitar Rp4,59 miliar, Rabu (16/9/2026).

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan LSM Jawara Banten melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bagian Umum Setda Kabupaten Serang.

Ketua DPP LSM Jawara Banten, Jenal Abidin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi oleh pihak Setda Kabupaten Serang.

“Kami meminta penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap data yang kami temukan. Klarifikasi dapat disampaikan melalui pertemuan langsung maupun melalui media sebagai bentuk hak jawab,” ujar Jenal.

Menurut Jenal, temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan analisis terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah belanja makanan dan minuman untuk rapat serta fasilitasi kunjungan tamu dengan Kode RUP 44619085.

Paket tersebut tercatat memiliki pagu sebesar Rp2.128.591.000 dengan metode pengadaan e-purchasing. Dalam uraian pekerjaannya tercantum kebutuhan berupa “nasi box biasa”.

LSM Jawara Banten mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya jumlah nasi boks yang dibeli, harga satuan, nama penyedia katering, hingga dokumen pendukung yang menunjukkan konsumsi tersebut benar-benar diterima dan digunakan dalam kegiatan pemerintahan.

“Kami ingin mengetahui secara rinci berapa jumlah yang dibeli, berapa harga per boks, siapa penyedianya, serta bagaimana pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut,” kata Jenal.

Paket lainnya yang disoroti adalah penyediaan makanan dan minuman untuk rapat khusus kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk konsumsi rapat serta kudapan.

Berdasarkan data yang dianalisis LSM Jawara Banten, paket dengan Kode RUP 44619545 tersebut memiliki total pagu sebesar Rp2.044.015.000.

Anggaran tersebut tercatat terbagi dalam empat alokasi, yakni Rp408.783.000, Rp554.738.000, Rp456.469.000, dan Rp624.025.000.

Atas data tersebut, LSM Jawara Banten meminta penjelasan mengenai frekuensi rapat, jumlah peserta, rincian menu, harga satuan konsumsi, serta dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) dengan pihak penyedia.

Selain dua paket tersebut, organisasi masyarakat itu juga menyoroti paket belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu berupa air mineral gelas dengan Kode RUP 44619135, yang memiliki pagu sebesar Rp59.627.600.

Sejumlah paket lainnya yang turut dicantumkan antara lain belanja konsumsi aktivitas lapangan senilai Rp145.584.000, serta paket jamuan tamu masing-masing senilai Rp130.410.000, Rp50.500.000, Rp25.250.000, dan sekitar Rp9,09 juta.

Selain mempertanyakan realisasi anggaran, LSM Jawara Banten juga meminta penjelasan mengenai alasan belanja makanan dan minuman tersebut ditempatkan dalam sejumlah alokasi dan paket berbeda.

Jenal mengatakan pihaknya menduga pola penganggaran dan pengadaan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut karena berpotensi berkaitan dengan pemecahan paket pengadaan.

Namun, dugaan tersebut ditegaskan masih sebatas analisis awal dari pihak LSM dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

“Ini masih menjadi bahan klarifikasi. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu, kami meminta pihak Setda memberikan penjelasan dan dokumen pendukung agar semuanya terang,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pertanggungjawaban anggaran, hal tersebut selanjutnya dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

LSM Jawara Banten memberikan waktu tujuh kali 24 jam sejak permintaan klarifikasi diterima oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Serang untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis.

Apabila tidak memperoleh tanggapan, LSM Jawara Banten menyatakan akan meneruskan dokumen hasil analisis tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelaah lebih lanjut.

Surat permintaan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, Kejaksaan Tinggi Banten, serta sejumlah media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretariat Daerah maupun Pemerintah Kabupaten Serang terkait pertanyaan dan dugaan yang disampaikan DPP LSM Jawara Banten.

SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Serang, Sekretariat Daerah, PPK, Bagian Umum, maupun penyedia barang/jasa terkait untuk memberikan penjelasan mengenai realisasi belanja, mekanisme pengadaan, penyedia barang/jasa, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Redaksi

  • Related Posts

    GERAM Banten Resmi Laporkan Dindik Kota Serang ke Kejati, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Rp9,2 Miliar

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia resmi membawa persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Serang ke ranah hukum. Serang/17/9/2026…

    Pekerja PT Rubber Flooring Gym Mengadu, Rustam Effendi Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Pembayar Upah di Bawah UMK

    TANGERANG, SUARAGEMPUR.COM — Seorang pekerja PT Rubber Flooring Gym, perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Rajeg Tanjakan No. 8, RT 03/RW 03, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengadukan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    GERAM Banten Resmi Laporkan Dindik Kota Serang ke Kejati, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Rp9,2 Miliar

    GERAM Banten Resmi Laporkan Dindik Kota Serang ke Kejati, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Rp9,2 Miliar

    Pekerja PT Rubber Flooring Gym Mengadu, Rustam Effendi Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Pembayar Upah di Bawah UMK

    Pekerja PT Rubber Flooring Gym Mengadu, Rustam Effendi Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Pembayar Upah di Bawah UMK

    DPP KAMPUD Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap ATR/BPN hingga Level Menteri, Soroti Posisi Nusron Wahid

    DPP KAMPUD Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap ATR/BPN hingga Level Menteri, Soroti Posisi Nusron Wahid

    LSM Jawara Banten Soroti Belanja Makan Minum Setda Kabupaten Serang Senilai Rp4,59 Miliar

    LSM Jawara Banten Soroti Belanja Makan Minum Setda Kabupaten Serang Senilai Rp4,59 Miliar

    Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

    Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    NO COPY