Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — PT Tunas Alfin Tbk Plant 2 diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten cq. Desk Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan terhadap salah seorang pekerjanya, Olivie Jeremia, Rabu (16/9/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan melalui Law Firm ER & Partners berdasarkan surat Nomor 061/PDPNK/LW-ER/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.

Tim kuasa hukum Olivie terdiri dari Endang Darajat, S.H., Rustam Effendi, S.H., M.H., Muhammad Januri, S.H., Sukadi, S.H., Moh. Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H.

Dalam surat pengaduan tersebut, kuasa hukum menerangkan bahwa Olivie merupakan pekerja tetap atau PKWTT di PT Tunas Alfin Tbk Plant 2 dengan jabatan terakhir Superintendent Printing. Ia disebut menerima upah sekitar Rp16 juta per bulan.

Menurut pengaduan, Olivie mengalami skorsing secara berulang sejak sekitar 9 Februari 2026 hingga tahap kelima pada Juni 2026. Skorsing tersebut disebut perusahaan berkaitan dengan proses pembaruan atau reformasi bagian Printing dan bukan sebagai bagian dari proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selama menjalani skorsing, Olivie diduga mengalami pemotongan atau pengurangan upah sekitar 50 persen atau lebih. Kuasa hukum menyebut kekurangan pembayaran upah tersebut hingga kini belum diselesaikan.

Persoalan berlanjut setelah masa skorsing berakhir. Olivie disebut tetap datang ke tempat kerja, melakukan absensi, serta menyatakan kesediaannya untuk menjalankan pekerjaan.

Namun, berdasarkan pengaduan kuasa hukum, Olivie diduga tidak diperbolehkan memasuki area produksi dan tidak diberikan pekerjaan sesuai jabatan, tugas, serta kewenangannya sebagai Superintendent Printing.

“Klien kami bukan tidak bersedia bekerja. Klien kami tetap hadir, melakukan absensi, dan siap bekerja, tetapi perusahaan tidak memberikan pekerjaan dan belum memulihkan hak-haknya,” demikian pokok pernyataan kuasa hukum dalam surat pengaduan.

Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Olivie pernah dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana terhadap barang produksi milik perusahaan.

Proses laporan kepolisian tersebut kemudian disebut menjadi salah satu alasan perusahaan untuk belum memenuhi hak dan memulihkan pekerjaan Olivie.

Namun, berdasarkan surat resmi Polresta Tangerang tertanggal 1 September 2026, Olivie disebut masih berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka.

Kuasa hukum menilai proses pidana merupakan mekanisme hukum yang berbeda dengan perselisihan hubungan industrial. Karena itu, mereka mempertanyakan apabila laporan pidana tersebut dijadikan dasar untuk meniadakan, menunda, atau menahan hak ketenagakerjaan Olivie tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke Polda Banten, Olivie disebut telah menempuh proses perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.

Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Perselisihan kemudian dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Mediator Disnaker Kabupaten Tangerang selanjutnya menerbitkan Anjuran Nomor B/500.15.15.2/1767/VII/Disnaker/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

Dalam anjuran tersebut, perusahaan pada pokoknya diminta membayar kekurangan upah beserta hak-hak lainnya serta mempekerjakan kembali Olivie pada jabatan, tugas, dan kewenangannya semula.

Kuasa hukum kemudian meminta perusahaan melaksanakan anjuran tersebut melalui surat tertanggal 25 Juli 2026.

Namun, hingga pengaduan ke Polda Banten dibuat, kuasa hukum menyatakan substansi anjuran mediator tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Olivie juga disebut telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan pada 11 Agustus 2026. Akan tetapi, menurut kuasa hukum, hingga kini belum diterima hasil maupun tindak lanjut tertulis dari pemeriksaan tersebut.

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Desk Ketenagakerjaan Polda Banten memanggil dan memeriksa pimpinan, direksi, manajemen, HRD PT Tunas Alfin Tbk serta pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan juga diminta mencakup dasar dan pelaksanaan skorsing, pemotongan upah, absensi, slip gaji, payroll, bukti pembayaran, hingga alasan perusahaan tidak memberikan pekerjaan kepada Olivie.

Kuasa hukum antara lain mendasarkan pengaduannya pada Pasal 157A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut berkaitan dengan pembayaran upah selama skorsing dalam proses PHK serta kewajiban pengusaha membayar upah ketika pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan, tetapi tidak dipekerjakan karena kesalahan pengusaha atau kendala yang seharusnya dapat dihindari.

Kuasa hukum meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana ketenagakerjaan.

Olivie menegaskan dirinya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan masih memiliki iktikad baik untuk bekerja.

Ia juga meminta agar status hubungan kerjanya diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila perusahaan memang tidak lagi menghendakinya bekerja.

Dalam kondisi tersebut, penyelesaian hubungan kerja diminta dilakukan melalui mekanisme PHK sesuai peraturan perundang-undangan dengan pembayaran seluruh hak pekerja.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Tunas Alfin Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Tunas Alfin Tbk maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi) 

  • Related Posts

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Asnawi, mantan pekerja bagian mekanik di PT Xin Yuan Steel, menunjuk Law Firm ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya setelah mengalami kecelakaan kerja…

    Dugaan Percaloan Tenaga Kerja di Kawasan Modern Cikande Kembali Mencuat, Nama Karyawan PT EBT Disebut

    KABUPATEN SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja kembali mencuat di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Kali ini, seorang karyawan PT EBT bernama Edi Junaidi disebut dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

    Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    Dugaan Percaloan Tenaga Kerja di Kawasan Modern Cikande Kembali Mencuat, Nama Karyawan PT EBT Disebut

    Dugaan Percaloan Tenaga Kerja di Kawasan Modern Cikande Kembali Mencuat, Nama Karyawan PT EBT Disebut

    Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir Hingga Batas Serang

    • By EKO
    • September 15, 2026
    • 9 views
    Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir Hingga Batas Serang

    Menata Denda Administratif untuk Memperkuat Keadilan Ekologis di Banten

    Menata Denda Administratif untuk Memperkuat Keadilan Ekologis di Banten

    GERAM Banten Naik Level! Aduan Dugaan Penyimpangan BOP Rp9,2 Miliar dan 39 PKBM Diduga Fiktif Resmi Disiapkan ke Kejati Banten

    GERAM Banten Naik Level! Aduan Dugaan Penyimpangan BOP Rp9,2 Miliar dan 39 PKBM Diduga Fiktif Resmi Disiapkan ke Kejati Banten

    NO COPY