KABUPATEN SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja kembali mencuat di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Kali ini, seorang karyawan PT EBT bernama Edi Junaidi disebut dalam pengakuan salah seorang warga berinisial A yang mengaku pernah diminta mencari orang yang ingin bekerja, Selasa (15/9/2026).
Menurut pengakuan A, dirinya diminta oleh Edi Junaidi untuk mencarikan calon pekerja. Calon pekerja tersebut kemudian disebut diminta membayar uang sebesar Rp6 juta dengan alasan uang tersebut akan dibagikan kepada pihak lapangan.
A juga mengungkapkan bahwa setelah calon pekerja tersebut dinyatakan masuk atau diterima bekerja, uang tersebut disebut kembali diminta oleh Edi Junaidi secara langsung.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pungutan atau percaloan dalam proses perekrutan tenaga kerja di kawasan Modern Cikande.
Dugaan ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya telah muncul pemberitaan di media sosial terkait seorang mantan karyawan bernama Magrobi yang mengaku pernah membayar Rp6 juta untuk dapat bekerja di kawasan Modern Cikande. Pengakuan Magrobi tersebut sebelumnya disebut muncul ketika dirinya menjalani pemeriksaan terkait persoalan ketenagakerjaan.
Meski terdapat sejumlah pengakuan yang beredar, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dilakukan pendalaman serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan berharap aparat kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik percaloan tersebut apabila ditemukan laporan, saksi, maupun bukti yang dapat mendukung adanya transaksi dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Praktik percaloan tenaga kerja dinilai perlu diberantas agar masyarakat pencari kerja tidak menjadi korban pungutan dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan.
Pihak kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus melakukan langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terus terjadi di Kabupaten Serang.
Reporter: Risky





