TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Asnawi, mantan pekerja bagian mekanik di PT Xin Yuan Steel, menunjuk Law Firm ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya setelah mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan tangan kirinya mengalami cacat permanen dan gangguan fungsi, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan kronologis yang disampaikan Asnawi kepada kuasa hukumnya, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada 23 April 2019 ketika dirinya sedang melakukan perbaikan rantai konveyor di Divisi Rolling.
Dalam proses pekerjaan tersebut, Asnawi mengalami kecelakaan hingga menyebabkan tangan kirinya patah. Rekan kerja kemudian melaporkan kejadian itu kepada bagian Human Resources Development (HRD).
Asnawi selanjutnya dibawa ke Citra Hospital untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurut keterangan Asnawi, cedera yang dialaminya meninggalkan dampak permanen pada tangan kiri sehingga sebagian fungsi tangannya terganggu. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak terhadap aktivitas sehari-hari maupun kemampuannya untuk kembali bekerja seperti sebelum kecelakaan.
Asnawi juga menerangkan bahwa setelah kecelakaan kerja tersebut, dirinya tidak kembali dipekerjakan oleh perusahaan hingga saat ini.
Menurut Asnawi, pihak perusahaan menyampaikan alasan bahwa tidak terdapat bagian atau jenis pekerjaan yang dinilai sesuai dengan kondisi fisiknya setelah mengalami kecelakaan.
Atas kondisi tersebut, Asnawi kemudian memilih menempuh langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Law Firm ER & Partner.
Kuasa hukum akan mempelajari sejumlah dokumen dan bukti terkait perkara tersebut, di antaranya dokumen hubungan kerja, rekam medis dan pengobatan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen atau laporan terkait kecelakaan kerja.
Law Firm ER & Partner menyatakan akan memperjuangkan hak-hak Asnawi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut mencakup hak yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja, manfaat atau santunan akibat kecelakaan kerja dan cacat, serta status hubungan kerja yang masih perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.
Langkah hukum tersebut diambil untuk memperoleh kepastian mengenai hak Asnawi sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya.
Asnawi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan adil. Ia juga berharap perusahaan menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan hak-haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Saya hanya ingin hak saya diperjuangkan dan diselesaikan secara adil. Kondisi fisik saya berubah setelah kecelakaan kerja, tetapi saya berharap hak saya sebagai pekerja tetap diperhatikan,” demikian pokok harapan Asnawi sebagaimana disampaikan dalam kronologisnya.
Perkara tersebut kini akan dipelajari lebih lanjut oleh Law Firm ER & Partner berdasarkan dokumen, bukti medis, dokumen ketenagakerjaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai kronologi kecelakaan dan kondisi hubungan kerja dalam berita ini bersumber dari keterangan serta dokumen yang disampaikan Asnawi kepada kuasa hukumnya. PT Xin Yuan Steel belum memberikan keterangan dalam materi yang diterima redaksi dan tetap memiliki hak jawab serta ruang untuk menyampaikan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi)





