GERAM Banten Naik Level! Aduan Dugaan Penyimpangan BOP Rp9,2 Miliar dan 39 PKBM Diduga Fiktif Resmi Disiapkan ke Kejati Banten

SERANG|SUARAGEMPUR.COM – Polemik pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Non-Formal di Kota Serang memasuki babak baru. Serang/15/9/2026

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan menyiapkan laporan pengaduan masyarakat secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Langkah tersebut diambil setelah GERAM Banten mengaku tidak memperoleh jawaban memadai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang atas surat klarifikasi yang sebelumnya telah dilayangkan.

Nilai anggaran yang menjadi sorotan pun tidak kecil. Berdasarkan dokumen yang dimiliki GERAM Banten, anggaran program BOP Non-Formal/PKBM Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai sekitar Rp9,2 miliar.

Lebih serius lagi, GERAM Banten mengklaim menemukan indikasi keberadaan sejumlah PKBM yang diduga tidak menjalankan aktivitas pendidikan sebagaimana tercatat dalam administrasi, termasuk dugaan ketidaksesuaian jumlah peserta didik dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami sudah memberikan ruang kepada Dinas Pendidikan Kota Serang untuk memberikan klarifikasi. Surat sudah disampaikan, tetapi sampai batas waktu yang kami tentukan tidak ada penjelasan substantif yang kami terima. Karena itu, kami memilih membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H.

Dari penelusuran tersebut, GERAM mengaku menemukan sejumlah persoalan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, antara lain dugaan tidak adanya aktivitas belajar mengajar secara nyata serta dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dengan kondisi di lapangan.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi dasar GERAM Banten untuk meminta Kejati Banten melakukan pemeriksaan secara independen, termasuk menelusuri mekanisme pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban hingga penerima manfaat dana BOP Non-Formal tersebut.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” ujar Rahmat.

GERAM Banten menilai tidak adanya respons substantif dari Dindik Kota Serang justru menimbulkan semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Apalagi, yang dipersoalkan menyangkut uang negara yang nilainya miliaran rupiah dan diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Bagi GERAM, persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka apabila seluruh proses penganggaran, pendataan PKBM, jumlah peserta didik, pencairan hingga penggunaan dana telah berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, GERAM meminta Kejati Banten tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.

Dalam laporan bernomor 024/LPD/LSM-GERAM/IX/2026, GERAM Banten mencantumkan persoalan dugaan penyimpangan dana BOP Non-Formal PKBM sekitar Rp9,2 miliar, sekaligus meminta penelusuran terhadap indikasi keberadaan PKBM yang diduga fiktif.

GERAM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pendataan, verifikasi, penetapan penerima, pencairan serta pertanggungjawaban anggaran.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana dan kerugian negara, GERAM berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi hukum, dugaan penyimpangan anggaran tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana.

GERAM Banten menegaskan tidak ingin menjadikan persoalan ini sekadar polemik antara lembaga masyarakat dengan pemerintah daerah. Laporan resmi ke Kejati Banten diharapkan menjadi pintu masuk untuk membuka persoalan secara objektif.

“Kami akan serahkan dokumen, data dan bukti awal yang kami miliki kepada Kejati Banten. Selanjutnya kami minta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Rahmat.

Kini perhatian publik tertuju pada Kejati Banten: apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOP Non-Formal sekitar Rp9,2 miliar dan dugaan keberadaan 39 PKBM yang dipersoalkan GERAM Banten?

 

Editor : Bani Latif 

  • Related Posts

    Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — PT Tunas Alfin Tbk Plant 2 diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten cq. Desk Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan terhadap salah seorang…

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Asnawi, mantan pekerja bagian mekanik di PT Xin Yuan Steel, menunjuk Law Firm ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya setelah mengalami kecelakaan kerja…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

    Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    Dugaan Percaloan Tenaga Kerja di Kawasan Modern Cikande Kembali Mencuat, Nama Karyawan PT EBT Disebut

    Dugaan Percaloan Tenaga Kerja di Kawasan Modern Cikande Kembali Mencuat, Nama Karyawan PT EBT Disebut

    Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir Hingga Batas Serang

    • By EKO
    • September 15, 2026
    • 10 views
    Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir Hingga Batas Serang

    Menata Denda Administratif untuk Memperkuat Keadilan Ekologis di Banten

    Menata Denda Administratif untuk Memperkuat Keadilan Ekologis di Banten

    GERAM Banten Naik Level! Aduan Dugaan Penyimpangan BOP Rp9,2 Miliar dan 39 PKBM Diduga Fiktif Resmi Disiapkan ke Kejati Banten

    GERAM Banten Naik Level! Aduan Dugaan Penyimpangan BOP Rp9,2 Miliar dan 39 PKBM Diduga Fiktif Resmi Disiapkan ke Kejati Banten

    NO COPY