TANGERANG, SUARAGEMPUR.COM — Seorang pekerja PT Rubber Flooring Gym, perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Rajeg Tanjakan No. 8, RT 03/RW 03, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengadukan kondisi ketenagakerjaan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut, Kamis (17/9/2026).
Pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku telah bekerja selama kurang lebih enam tahun. Namun, selama periode tersebut, ia menyebut tidak pernah mendapatkan kenaikan upah.
“Sudah enam tahun tidak ada kenaikan gaji. Kerja harian Rp100 ribu, padahal di PT,” ungkap pekerja tersebut melalui pesan tertulis.
Selain persoalan upah, pekerja tersebut juga mengeluhkan besaran tunjangan hari raya (THR) yang menurut pengakuannya justru mengalami penurunan.
Ia berharap instansi ketenagakerjaan dapat turun langsung ke perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.
Pekerja tersebut juga meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir pengaduannya berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaannya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap PT Rubber Flooring Gym apabila terdapat dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten harus segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026. Jangan sampai hak normatif pekerja diabaikan dan praktik seperti ini terus dibiarkan,” tegas Rustam.
Menurut Rustam, pemeriksaan tidak hanya perlu dilakukan terhadap pembayaran upah, tetapi juga mencakup sejumlah aspek hubungan industrial lainnya.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang bersama pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten memeriksa sistem hubungan kerja, pembayaran upah, THR, waktu kerja, pembayaran upah lembur, hingga kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial.
“Pekerja yang menyampaikan pengaduan harus dilindungi. Jangan sampai ada intimidasi ataupun pemutusan hubungan kerja karena pekerja memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Rustam menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hak normatif pekerja perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi agar diketahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan pembayaran upah sebesar Rp100 ribu per hari, tidak adanya kenaikan upah selama kurang lebih enam tahun, serta dugaan penurunan THR masih berdasarkan keterangan pekerja dan belum terverifikasi melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rubber Flooring Gym belum memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut.
SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Rubber Flooring Gym maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi





