DPP KAMPUD Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap ATR/BPN hingga Level Menteri, Soroti Posisi Nusron Wahid

BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers, Kamis (17/9/2026).

Seno meminta KPK mengembangkan penyidikan secara menyeluruh dan memeriksa seluruh pihak yang keterangannya dibutuhkan, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid apabila penyidik menemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.

“Kita mendukung langkah dan upaya KPK dalam mengungkap kasus suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI. Tentunya KPK harus mengusut tuntas dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, sekalipun itu Menteri ATR/BPN,” kata Seno.

Menurut Seno, pemeriksaan terhadap pejabat pada level tertentu harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan bukti yang ditemukan. Ia menilai KPK perlu menelusuri bagaimana dugaan transaksi tersebut dapat terjadi dalam proses pelayanan pertanahan.

“Kita berharap KPK bekerja secara transparan, profesional, akuntabel dan komprehensif sehingga kasus suap dan penerimaan gratifikasi di BPN RI dapat diusut sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Seno juga menyoroti fakta bahwa dalam OTT KPK pada 14 September 2026, sebanyak 17 orang diamankan, sementara KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dari perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.

“Kita berharap kepada KPK agar secara obyektif dan profesional dalam penegakan hukum terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi di BPN. Tidak ada tebang pilih, sehingga seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Seno.

Ia menambahkan, perkembangan perkara tersebut harus terus dikawal agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga perkembangan terbaru, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri alur perintah dan hubungan para pihak dalam perkara tersebut. KPK juga disebut masih menganalisis kebutuhan untuk memanggil Nusron Wahid guna dimintai keterangan.

Dengan demikian, permintaan KAMPUD agar Nusron diperiksa merupakan desakan dari organisasi tersebut, bukan keterangan bahwa Nusron telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam konferensi pers terkait OTT tersebut, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

ANTARA melaporkan delapan tersangka yang ditetapkan KPK antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.

Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. KPK juga mengungkap adanya uang dalam berbagai mata uang asing selain rupiah.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan KPK. Penyidik terus menelusuri aliran uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.

Seno Aji menegaskan KAMPUD akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

“Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil. Semua pihak yang berdasarkan alat bukti terkait dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Periksa semua pihak yang memang diperlukan dalam penyidikan dan lakukan penegakan hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(Redaksi) 

  • Related Posts

    GERAM Banten Resmi Laporkan Dindik Kota Serang ke Kejati, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Rp9,2 Miliar

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia resmi membawa persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Serang ke ranah hukum. Serang/17/9/2026…

    Pekerja PT Rubber Flooring Gym Mengadu, Rustam Effendi Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Pembayar Upah di Bawah UMK

    TANGERANG, SUARAGEMPUR.COM — Seorang pekerja PT Rubber Flooring Gym, perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Rajeg Tanjakan No. 8, RT 03/RW 03, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengadukan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    GERAM Banten Resmi Laporkan Dindik Kota Serang ke Kejati, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Rp9,2 Miliar

    GERAM Banten Resmi Laporkan Dindik Kota Serang ke Kejati, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana PKBM Rp9,2 Miliar

    Pekerja PT Rubber Flooring Gym Mengadu, Rustam Effendi Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Pembayar Upah di Bawah UMK

    Pekerja PT Rubber Flooring Gym Mengadu, Rustam Effendi Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Pembayar Upah di Bawah UMK

    DPP KAMPUD Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap ATR/BPN hingga Level Menteri, Soroti Posisi Nusron Wahid

    DPP KAMPUD Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap ATR/BPN hingga Level Menteri, Soroti Posisi Nusron Wahid

    LSM Jawara Banten Soroti Belanja Makan Minum Setda Kabupaten Serang Senilai Rp4,59 Miliar

    LSM Jawara Banten Soroti Belanja Makan Minum Setda Kabupaten Serang Senilai Rp4,59 Miliar

    Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

    Upah Dipotong hingga Tak Diberi Pekerjaan, PT Tunas Alfin Tbk Diadukan ke Polda Banten

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja, Asnawi Tunjuk Law Firm ER & Partner Perjuangkan Hak

    NO COPY