SERANG|SUARAGEMPUR.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia resmi membawa persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Serang ke ranah hukum. Serang/17/9/2026
GERAM Banten Indonesia telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan penyelewengan anggaran PKBM yang disebut mencapai Rp9,2 miliar, yang bersumber dari total Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Serang Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp556 miliar.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut setelah pihaknya berupaya meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Serang, namun belum memperoleh tanggapan yang dinilai memadai.
Rahmat mengatakan, sebelum membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, pihaknya telah membuka ruang klarifikasi melalui konfirmasi resmi serta pemberitaan media.
Namun, karena informasi dan pertanyaan yang disampaikan terkait pengelolaan anggaran PKBM belum mendapatkan penjelasan yang dianggap cukup, GERAM memilih menempuh mekanisme pengaduan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi. Karena persoalan ini menyangkut penggunaan anggaran publik, maka menurut kami harus ada penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. GERAM, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan data, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
GERAM Banten Indonesia meminta Kejati Banten menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, penyaluran hingga penggunaan dana PKBM.
Selain itu, GERAM meminta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program dan anggaran tersebut diperiksa apabila memang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Rahmat menilai, keterbukaan menjadi penting karena anggaran yang dipersoalkan merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian hukum. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
GERAM Banten Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai koridor hukum yang berlaku.
Rahmat berharap penanganan laporan dapat dilakukan secara objektif, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan. Hal tersebut dinilai penting karena anggaran pendidikan pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam menyampaikan laporan tersebut, GERAM Banten Indonesia menyatakan merujuk antara lain pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, GERAM juga merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Rujukan lainnya mencakup UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta PP Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah, GERAM juga menyebut Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Meski demikian, adanya laporan masyarakat tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pendidikan Kota Serang perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan serta laporan yang disampaikan GERAM Banten Indonesia.
Editor : Bani Latif





