TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir 20 hari sejak persoalan ketenagakerjaan di PT Panpan Lucky Indonesia menjadi sorotan, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi ketenagakerjaan terkait dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026, Senin (21/9/2026).
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan pemeriksaan dan kepastian dari pemerintah. Terlebih, isu yang disampaikan menyangkut pemenuhan hak normatif pekerja.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, mengatakan pihaknya telah menyoroti persoalan PT Panpan Lucky Indonesia sejak akhir Agustus 2026. Namun hingga hampir 20 hari berjalan, menurutnya belum terlihat tindakan konkret yang diketahui pihaknya terkait persoalan tersebut.
“Sudah hampir 20 hari persoalan ini kami soroti. Kami mempertanyakan, sejauh mana tindakan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi ketenagakerjaan? Kalau memang ada dugaan pembayaran upah di bawah UMK, semestinya dilakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi terang,” kata Rustam.
Menurut Rustam, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas pemberitaan ataupun pernyataan. KSPSI meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan serta menyampaikan hasilnya secara transparan.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menindaklanjuti informasi mengenai sistem pengupahan di perusahaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Rustam mengatakan pemeriksaan penting untuk memastikan apakah benar terdapat pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan minimum yang berlaku, sekaligus mengetahui apakah terdapat dasar atau ketentuan khusus yang secara hukum dapat diterapkan kepada perusahaan.
“Kalau perusahaan sudah menjalankan seluruh kewajibannya, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta aturan ditegakkan dan hak pekerja dipenuhi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan belum adanya penjelasan yang diterima pihaknya mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan tersebut.
DPC KSPSI menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan diperlukan bukan semata-mata untuk kepentingan serikat pekerja, tetapi untuk memberikan kepastian kepada pekerja maupun perusahaan.
KSPSI meminta pemerintah daerah tidak membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian. Menurut organisasi tersebut, respons resmi dan pemeriksaan lapangan akan membantu memastikan fakta yang sebenarnya.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran ketentuan pengupahan, KSPSI meminta instansi berwenang mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan sehingga tidak menimbulkan tudingan yang berkepanjangan terhadap perusahaan.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai pemenuhan hak para pekerja.
Catatan redaksi: Dugaan pembayaran upah di bawah UMK dan pernyataan mengenai belum adanya tindakan pemerintah merupakan klaim dari pihak KSPSI yang masih memerlukan konfirmasi kepada PT Panpan Lucky Indonesia, Disnaker Kabupaten Tangerang, dan instansi pengawasan ketenagakerjaan terkait. Pihak-pihak tersebut perlu diberikan ruang hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
Redaksi





