MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan ikhtiar besar pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi generasi Indonesia. Namun, dalam perjalanannya sepanjang 2026, program berskala nasional tersebut menghadapi berbagai persoalan yang patut menjadi bahan evaluasi, mulai dari tata kelola dan pengawasan, keamanan pangan, dampak terhadap pelaku usaha kecil, tekanan terhadap rantai pasok pangan, hingga persoalan makanan yang tidak habis dikonsumsi.

Berbagai catatan tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap tujuan MBG. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat benar-benar berjalan secara aman, transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam Islam, perhatian terhadap kualitas makanan memiliki kedudukan penting.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik (thayyib) dan beramallah yang saleh. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 51)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makanan yang baik menjadi salah satu penopang lahirnya amal saleh. Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak memandang makanan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, akhlak, dan tanggung jawab manusia.

Kata thayyibat memiliki pengertian yang luas. Makanan bukan hanya harus halal, tetapi juga baik, bergizi, sehat, bermanfaat, serta tidak membahayakan manusia.

Syekh Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan pentingnya menjaga jiwa (hifzhun nafs) sebagai salah satu bagian dari tujuan utama syariat atau maqashid asy-syari’ah. Dalam konteks tersebut, menjaga kesehatan melalui makanan yang baik merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan manusia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga memberikan teladan pola konsumsi yang sederhana dan tidak berlebihan. Dalam berbagai riwayat disebutkan sejumlah makanan seperti tsarid, kurma, susu, madu, mentimun, dan minyak zaitun.

Pesannya tetap relevan hingga hari ini: makanan sehat tidak harus identik dengan kemewahan. Hal terpenting adalah makanan tersebut halal, aman, bergizi, mencukupi kebutuhan tubuh, serta dikonsumsi secara seimbang.

Tidak dapat dimungkiri bahwa meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia merupakan tujuan yang penting. Negara memiliki tanggung jawab untuk membangun generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan mampu menghadapi tantangan masa depan.

Karena itu, MBG patut dilihat sebagai salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap makanan bergizi.

Namun, kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai berdasarkan niat dan tujuannya. Cara pelaksanaan, penggunaan anggaran, keamanan makanan, mekanisme pengawasan, serta dampaknya terhadap masyarakat juga harus menjadi ukuran.

Dalam perspektif Islam, tujuan yang baik (maqashid) harus ditempuh melalui cara (wasilah) yang baik pula.

Besarnya skala MBG membuat pengawasan menjadi kebutuhan mutlak. Program yang mengelola anggaran dalam jumlah besar, melibatkan banyak penyedia dan satuan pelayanan, serta menjangkau penerima manfaat dalam jumlah besar memiliki risiko administrasi dan penyimpangan apabila sistem pengendaliannya lemah.

Karena itu, apabila terdapat dugaan korupsi, dapur fiktif, manipulasi administrasi, ataupun bentuk penyimpangan lainnya, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas harus menanganinya berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap dugaan juga harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam perspektif Islam, amanah dalam pengelolaan uang publik memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Penyimpangan bukan hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Kebijakan pembiayaan program harus memastikan bahwa kebutuhan untuk menyediakan makanan bergizi tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan mendasar lainnya dalam sektor pendidikan.

Anak-anak bukan hanya membutuhkan makanan bergizi. Mereka juga membutuhkan ruang kelas yang layak, guru yang berkualitas dan sejahtera, buku, fasilitas pembelajaran, teknologi pendidikan, serta kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Prinsipnya sederhana: jangan sampai satu kebutuhan anak dipenuhi dengan mengurangi pemenuhan kebutuhan penting anak lainnya.

Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan publik semestinya menghasilkan kemaslahatan secara menyeluruh. Satu kemaslahatan tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan kemaslahatan lainnya.

Dampak ekonomi MBG terhadap masyarakat di sekitar sekolah juga perlu mendapatkan perhatian.

Sebelum program berjalan, kantin sekolah dan warung di sekitar sekolah merupakan bagian dari ekosistem ekonomi lokal. Nilai transaksinya mungkin tidak sebesar perusahaan besar, tetapi aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga.

Ketika kebutuhan makan siswa kemudian dipenuhi melalui MBG, pola konsumsi siswa ikut berubah. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi omzet kantin maupun pedagang kecil di sekitar sekolah.

Solusinya bukan mempertentangkan pedagang dengan program MBG.

Justru kantin sekolah, koperasi, BUMDes, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal dapat diberikan ruang yang lebih besar dalam rantai pasok MBG, selama memenuhi standar keamanan, kualitas, dan harga yang ditetapkan.

Dengan pendekatan tersebut, anggaran MBG tidak hanya menghasilkan makanan bergizi, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian masyarakat.

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah potensi tekanan terhadap harga bahan pangan.

Program nasional yang membutuhkan ayam, telur, sayuran, beras, buah, dan berbagai komoditas lainnya dalam jumlah besar tentu meningkatkan permintaan.

Namun, kenaikan harga pangan tidak dapat serta-merta dikaitkan hanya dengan MBG karena harga pangan dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain produksi, cuaca, distribusi, biaya transportasi, kondisi pasar, serta ketersediaan pasokan.

Karena itu, peningkatan permintaan dari MBG harus dibarengi dengan kebijakan dari sisi produksi.

Pemerintah perlu memperkuat petani, peternak, dan nelayan; memperbaiki distribusi; menjaga ketersediaan komoditas; serta memastikan kebutuhan program tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar masyarakat umum.

Ibu rumah tangga dan pelaku usaha kuliner kecil merupakan kelompok yang cepat merasakan perubahan harga pangan. Aspirasi mereka perlu menjadi salah satu indikator dalam mengevaluasi dampak ekonomi MBG.

Apabila terdapat makanan yang tersisa dalam jumlah besar, penyebabnya perlu dievaluasi. Apakah menu tidak sesuai dengan selera anak? Apakah porsinya terlalu besar? Apakah kualitas makanan kurang baik? Apakah waktu distribusinya terlambat? Atau terdapat persoalan lain?

Makanan yang berakhir menjadi sampah bukan hanya merupakan persoalan pemborosan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan persoalan lingkungan.

Karena itu, evaluasi MBG tidak boleh hanya menggunakan indikator berapa banyak paket makanan yang berhasil dibagikan.

Pemerintah juga perlu mengukur berapa banyak makanan yang benar-benar dikonsumsi, kandungan gizinya, tingkat kepuasan penerima manfaat, keamanan pangan, serta jumlah makanan yang terbuang.

Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari sisi kuantitas distribusi, tetapi juga dari kualitas dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, setidaknya terdapat lima aspek yang perlu menjadi perhatian dalam memperbaiki pelaksanaan MBG.

Pertama, memperkuat tata kelola dan pencegahan korupsi. Pengadaan bahan pangan, pemilihan mitra, distribusi hingga pembayaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.

Kedua, menjaga keseimbangan anggaran. MBG tidak boleh mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan strategis pendidikan dan pelayanan publik lainnya.

Ketiga, menjadikan MBG sebagai penggerak ekonomi rakyat dan ketahanan pangan. UMKM, koperasi, kantin sekolah, BUMDes, petani, peternak, dan nelayan lokal perlu mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari ekosistem program.

Keempat, mengutamakan kualitas dan keamanan pangan. Keberhasilan tidak cukup diukur berdasarkan jumlah porsi yang dibagikan. Makanan harus bergizi, higienis, aman dikonsumsi, disukai penerima, dan tepat sasaran.

Kelima, membangun transparansi dan evaluasi berkelanjutan. Publik perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan anggaran, mitra penyedia, biaya per porsi, standar gizi, keamanan makanan, serta hasil evaluasi program.

Transparansi merupakan fondasi kepercayaan publik. Semakin terbuka sebuah program, semakin besar pula ruang masyarakat untuk ikut mengawasi dan semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan.

Evaluasi juga tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Temuan di lapangan harus benar-benar menjadi dasar untuk melakukan perbaikan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Seorang mukmin tidak disengat dari lubang yang sama dua kali.”

(Muttafaqun ‘Alaih)

MBG merupakan program dengan tujuan besar. Karena itu, keberhasilannya juga membutuhkan tata kelola yang besar: pengawasan yang kuat, transparansi, keamanan pangan, keterlibatan ekonomi rakyat, serta keberanian untuk mengoreksi berbagai kekurangan.

Berbenah bukan berarti menghentikan cita-cita memberikan makanan bergizi kepada generasi Indonesia.

Berbenah justru diperlukan agar cita-cita tersebut dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru.

Dengan evaluasi yang terbuka, pengawasan yang kuat, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, MBG diharapkan tidak hanya menjadi program pembagian makanan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari ikhtiar membangun generasi Indonesia yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing, (Red).

  • Related Posts

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait isu dugaan cacat administrasi dalam pengadaan pekerjaan konstruksi Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu Tahun…

    DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Somasi PT Tunas Alfin Tbk, Minta Perselisihan Olive Jeremia Diselesaikan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Tangerang melayangkan somasi kepada manajemen PT Tunas Alfin Tbk terkait perselisihan hubungan industrial yang dialami…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Somasi PT Tunas Alfin Tbk, Minta Perselisihan Olive Jeremia Diselesaikan

    DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Somasi PT Tunas Alfin Tbk, Minta Perselisihan Olive Jeremia Diselesaikan

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    Pemdes Peusar Gelar Musrenbangdes, Susun RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028

    Pemdes Peusar Gelar Musrenbangdes, Susun RKPDes 2027 dan DU-RKPDes 2028

    Pengusaha Benur Bireuen Mengaku Didatangi Polisi, Persoalkan Penanganan Laporan Mantan Karyawan

    Pengusaha Benur Bireuen Mengaku Didatangi Polisi, Persoalkan Penanganan Laporan Mantan Karyawan

    NO COPY