TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Senin (28/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya organisasi pekerja dalam mengawal persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan PT Tunas Alfin Tbk.
Januri mengatakan, penyampaian tembusan somasi kepada pengawas ketenagakerjaan bertujuan agar instansi yang memiliki kewenangan pengawasan mengetahui persoalan tersebut dan dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya.
Menurut Januri, pihaknya masih memberikan ruang kepada perusahaan untuk memberikan respons dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah lanjutan berupa aksi massa.
“Apabila tidak ada respons dari perusahaan, kami siap mengerahkan massa untuk melakukan aksi ke PT Tunas Alfin,” tegas Moh Januri, S.H.
Ia berharap perusahaan tidak mengabaikan somasi yang telah disampaikan dan membuka ruang penyelesaian agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi aksi di lapangan.
Sementara itu, penyampaian tembusan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat mendorong adanya pengawasan serta tindak lanjut terhadap persoalan yang menjadi substansi somasi.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan resmi dari manajemen PT Tunas Alfin Tbk terkait somasi dan pernyataan rencana aksi tersebut belum dicantumkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari perusahaan maupun pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
Redaksi





