DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48). Keduanya diamankan sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, petugas bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Ferry, setibanya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat dua pria sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah serta satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga Senin (28/9/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi yang diperoleh selama penyidikan.
Atas perkara tersebut, polisi menyebut kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengembangan perkara masih dilakukan Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk mengungkap sumber barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Redaksi







