Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48). Keduanya diamankan sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, petugas bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Ferry, setibanya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat dua pria sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah serta satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga Senin (28/9/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi yang diperoleh selama penyidikan.

Atas perkara tersebut, polisi menyebut kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengembangan perkara masih dilakukan Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk mengungkap sumber barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Redaksi

  • Related Posts

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    SUARAGEMPUR.COM | SERANG — Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. memberikan bantuan sepeda listrik kepada Muhamad Ridwan Januar Nainggolan (16), pelajar yang menjadi korban dugaan penjambretan telepon seluler di…

    Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang mendukung optimalisasi program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) dan pendidikan vokasi industri sebagai upaya memperluas akses masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap keterampilan dan lapangan pekerjaan.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

    Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 9 views
    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 6 views
    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 9 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    NO COPY