TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Managing Partner Law Firm ER & Partner, Rustam Effendi, S.H., M.H., meminta Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, segera menindaklanjuti penanganan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, Jumat (2/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Rustam setelah pihaknya menerima informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Rustam meminta Kapolsek Cisoka beserta jajaran penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, maka pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, termasuk terhadap pihak yang telah dilaporkan.
“Kami meminta Kapolsek Cisoka segera menindaklanjuti perkara dugaan penganiayaan ini secara serius. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, kami meminta terlapor segera diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk dilakukan penangkapan apabila syarat hukumnya terpenuhi,” kata Rustam.
Rustam mengatakan, pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi sebagaimana tercantum dalam SP2HP perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap Polsek Cisoka bekerja secara profesional, transparan, dan segera memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor,” ujar Rustam.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa Law Firm ER & Partner akan terus mengawal proses hukum perkara dugaan penganiayaan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami akan terus menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh tahapan dilakukan secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
REPORTER: BANI LATIF
EDITOR: FACHRI HUZZER





