BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., terkait laporan dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah yang diajukan Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku penerima kuasa dari prinsipal berinisial DMP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah laporan yang disampaikan Seno Aji dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa Ombudsman.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., melalui asisten pemeriksa, pada tahap awal telah meminta penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mengenai persoalan pelayanan publik tersebut.
Permintaan penjelasan itu antara lain berkaitan dengan fakta peristiwa yang dilaporkan, hambatan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan permohonan, serta dasar hukum atas kebijakan yang dilakukan pihak BPN terkait pengamanan administrasi terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek permohonan.
Adapun permohonan yang dimaksud tercatat dengan nomor berkas 20928/2024 dan 24987/2024.
Surat permintaan penjelasan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung tertanggal 21 September 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Surat tembusan itu diterima Seno Aji pada Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menerangkan bahwa dokumen laporan yang disampaikan Seno Aji telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas 20928/2024, yang terdaftar dengan nomor registrasi 0128/LM/VII/2026/BDL.
Selain itu, terdapat laporan terkait dugaan penundaan berlarut terhadap permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas 24987/2024, yang terdaftar dengan nomor registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL.
Tahapan selanjutnya, pemeriksaan terhadap pihak terlapor, yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, akan dijadwalkan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung untuk memperoleh keterangan dan penjelasan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Seno Aji mengatakan pihaknya akan terus mengawal dan memonitor setiap tahapan perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Untuk saat ini laporan masuk pada permintaan penjelasan pihak terlapor, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandar Lampung oleh asisten pemeriksa,” kata Seno Aji, Jumat (2/10/2026).
Menurut Seno Aji, pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara transparan, terbuka, objektif, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas.
“Harapannya pemeriksaan dilakukan secara transparan, terbuka, obyektif dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip-prinsip integritas yang kuat, agar kasus sengketa pelayanan publik yang dilaporkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelapor memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Seno Aji berharap rangkaian pemeriksaan dan kajian yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung dapat menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian terhadap status pelayanan atas dua SHM yang menjadi bagian dari laporan serta mendorong penyelesaian permohonan yang diajukan pemohon.
“Harapan kami, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada pemohon serta memastikan setiap kebijakan yang diambil dalam proses pelayanan pertanahan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Redaksi





