Kematian Sakdiyah Berujung Laporan ke Propam Mabes Polri, ER & Partners Minta Kapolres Lamtim hingga Tim Opsnal Diperiksa

JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Polemik meninggalnya Sakdiyah setelah rangkaian penggerebekan di kediamannya di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru. Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum anak kandung almarhumah Sakdiyah, melaporkan Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, serta Tim Opsnal yang terlibat dalam operasi tersebut ke Propam Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).

Langkah itu ditempuh setelah pihak keluarga melalui kuasa hukumnya sebelumnya melayangkan tiga kali somasi terkait peristiwa 19 Agustus 2026.

Kuasa hukum keluarga dari Law Firm ER & Partners, Moh. Asnawi, S.H., menegaskan laporan ke Propam bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai siapa yang bersalah. Laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap rantai komando, dasar penugasan, prosedur penggerebekan, hingga tindakan setiap personel yang berada di lokasi.

“Sekarang kami meminta Propam Mabes Polri turun tangan. Jangan hanya berhenti pada perbedaan versi antara keluarga dan kepolisian. Periksa Kapolres, Kasat Reskrim, Tim Opsnal, saksi-saksi, surat tugas, surat perintah, dan seluruh administrasi operasi. Buka faktanya secara terang,” kata Moh. Asnawi, S.H.

Persoalan bermula pada 19 Agustus 2026, ketika sejumlah anggota kepolisian mendatangi kediaman Sakdiyah untuk mencari cucunya yang diduga berkaitan dengan perkara pidana.

Berdasarkan keterangan keluarga yang menjadi dasar pendampingan hukum, petugas diduga masuk ke rumah tanpa terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas maupun dokumen yang menjadi dasar tindakan kepada penghuni rumah.

Dalam rangkaian kejadian itu, Sakdiyah disebut mengalami syok dan pingsan. Ia kemudian meninggal dunia.

Asnawi menilai pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan pada pertanyaan apakah terdapat kontak fisik antara petugas dan Sakdiyah.

Menurut dia, yang harus dibuka adalah keseluruhan rangkaian kejadian sebelum Sakdiyah mengalami syok hingga akhirnya meninggal dunia.

“Persoalannya bukan hanya ada atau tidak ada kontak fisik. Yang harus diperiksa adalah apa yang terjadi di rumah tersebut, bagaimana petugas masuk, siapa yang memberi perintah, apa dasar operasinya, bagaimana kondisi almarhumah saat kejadian, dan apa tindakan anggota ketika melihat situasi di rumah,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya penjelasan pihak kepolisian yang menyatakan operasi tersebut berjalan sesuai prosedur.

Menurut Asnawi, apabila seluruh tindakan memang telah sesuai SOP, maka hal tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan Propam.

Surat tugas, surat perintah, daftar personel yang terlibat, rantai komando, laporan pelaksanaan tugas, serta dokumentasi kegiatan apabila tersedia dinilai menjadi bagian penting untuk diperiksa.

“Kalau dikatakan sudah sesuai SOP, kami justru meminta itu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Jangan keluarga diminta percaya hanya berdasarkan pernyataan. Biarkan dokumen, saksi dan hasil pemeriksaan yang menjawab,” tegas Asnawi.

Ia menambahkan, laporan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai vonis bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.

Status laporan adalah dugaan yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

Sebelum menempuh jalur Propam Mabes Polri, ER & Partners menyatakan telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban dan penjelasan melalui surat.

Somasi pertama dilayangkan 25 Agustus 2026. Somasi kedua disampaikan 15 September 2026, sedangkan somasi ketiga sekaligus terakhir dilayangkan pada 24 September 2026 kepada Kapolres Lampung Timur dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak keluarga sebelumnya telah berupaya memperoleh penjelasan melalui korespondensi resmi.

Kini, keluarga meminta mekanisme pengawasan internal Polri digunakan untuk menguji apakah terdapat pelanggaran prosedur, disiplin ataupun kode etik dalam rangkaian tindakan tersebut.

Asnawi meminta Propam memanggil dan memeriksa seluruh anggota yang hadir dalam penggerebekan, bukan hanya meminta keterangan dari pejabat tertentu.

Pemeriksaan juga diminta menyentuh pihak yang memberikan perintah serta pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasi.

“Kami ingin diketahui siapa yang memerintahkan, siapa yang memimpin, siapa yang masuk ke rumah, siapa saja yang berada di lokasi, serta apa yang dilakukan masing-masing anggota. Semua harus dicocokkan dengan keterangan keluarga dan saksi,” katanya.

Menurut Asnawi, pemeriksaan secara menyeluruh justru penting untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada keluarga Sakdiyah maupun kepada anggota kepolisian yang dilaporkan.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjernihkan persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, keluarga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

ER & Partners menegaskan pihaknya tidak meminta Propam menghukum seseorang tanpa pembuktian.

Yang diminta adalah pemeriksaan objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya seorang warga.

“Keluarga tidak mencari kambing hitam. Keluarga mencari kebenaran. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan,” ujar Asnawi.

Pihak kuasa hukum menyatakan siap menyerahkan dokumen, keterangan saksi, surat-surat yang sebelumnya telah disampaikan, serta bukti lain yang relevan kepada Propam untuk membantu proses pemeriksaan.

ER & Partners juga meminta keluarga diberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, serta personel Tim Opsnal yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Pelaporan ke Propam tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Hak jawab dan klarifikasi pihak Polres Lampung Timur tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.

Redaksi

  • Related Posts

    Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan

    MEDAN | SUARAGEMPUR.COM — Momentum kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi panggung pembuktian atas janji reformasi mental dan pembersihan internal. Publik hari ini menagih komitmen tegas dari…

    DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli 147 Paket PL TA 2026 di Dinas BMBK Lampung

    BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut dugaan pengkondisian serta jual beli proyek…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan

    Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan

    DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli 147 Paket PL TA 2026 di Dinas BMBK Lampung

    DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli 147 Paket PL TA 2026 di Dinas BMBK Lampung

    PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Polri, Eddy Iriawan: “No Viral, No Justice” Harus Dijawab dengan Respons Nyata

    PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Polri, Eddy Iriawan: “No Viral, No Justice” Harus Dijawab dengan Respons Nyata

    Hampir Tiga Pekan Berlalu, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Rubber Flooring Gym Belum Ditindaklanjuti, Rustam Effendi Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

    Hampir Tiga Pekan Berlalu, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Rubber Flooring Gym Belum Ditindaklanjuti, Rustam Effendi Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

    PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang Siap Gelar Pelantikan, Milad dan Rakernik di Padarincang

    PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang Siap Gelar Pelantikan, Milad dan Rakernik di Padarincang

    Kematian Sakdiyah Berujung Laporan ke Propam Mabes Polri, ER & Partners Minta Kapolres Lamtim hingga Tim Opsnal Diperiksa

    Kematian Sakdiyah Berujung Laporan ke Propam Mabes Polri, ER & Partners Minta Kapolres Lamtim hingga Tim Opsnal Diperiksa

    NO COPY