TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Proses hukum terkait persoalan konsumen atau warga Perumahan Panorama Sepatan 1 dengan pengembang PT Arya Lingga Manik masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/10/2026).
Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Tng tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dan diklasifikasikan sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).
Dalam perkara tersebut, Wisnu Tanjung, Rino Suardi, Adnan Fauzi, Rahmat Afandi Nasution dan Pandi Achmad tercatat sebagai Penggugat, sedangkan PT Arya Lingga Manik sebagai Tergugat.
Pada 23 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan Putusan Sela.
Berdasarkan data SIPP, Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa serta mengadili perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Tng.
Putusan tersebut membuat perkara tetap berlanjut ke tahapan pemeriksaan dan pembuktian.
Di tengah berjalannya proses persidangan tersebut, persoalan rumah warga Perumahan Panorama Sepatan 1 juga menjadi perhatian.
Salah satunya adalah rumah milik Agus Supriadi di Blok G2 Nomor 10, Perumahan Panorama Sepatan 1.
Di depan rumah tersebut terpasang spanduk yang mencantumkan keterangan bahwa rumah masih dalam proses komplain atau pengaduan kepada Bank Tabungan Negara (BTN) dengan nomor laporan 240503956.
Agus Supriadi menjelaskan bahwa persoalan pada rumah tersebut belum selesai dan masih dalam proses komplain baik kepada Bank maupun pengembang Perumahan Panorama Sepatan 1, PT Arya Lingga Manik.
“Rumah tersebut milik saya dan sampai saat ini persoalannya masih dalam proses komplain. Karena belum selesai, saya merasa perlu menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka agar ada kejelasan dan perhatian dari pihak-pihak terkait,” ujar Agus Supriadi.
Menurut Agus, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah spanduk di depan rumah, tetapi menyangkut bagaimana pengaduan dan persoalan yang dialami pemilik rumah mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“Saya berharap komplain ini tidak berhenti hanya sebagai laporan. Harus ada tindak lanjut dan kejelasan penyelesaiannya. Sebagai pemilik rumah, tentu saya ingin mendapatkan kepastian mengenai persoalan yang saya hadapi,” katanya.
Agus menilai, keberadaan persoalan yang masih dalam proses komplain tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan kawasan Panorama Sepatan 1 harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti.
Namun Agus menegaskan dirinya tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kita hormati proses hukum. Tetapi persoalan yang terjadi di lapangan juga harus mendapat perhatian. Kalau masih ada komplain yang belum selesai, tentu harus ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” tegas Agus.
Berdasarkan data SIPP, perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Tng sebelumnya telah melalui proses mediasi pada Juni 2026 dengan hasil “Tidak Berhasil”.
Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses perkara kemudian berlanjut melalui tahapan jawaban, replik, duplik hingga pembuktian.
Jadwal persidangan dalam SIPP juga mencatat agenda bukti surat Penggugat dan Tergugat pada 30 September 2026, kemudian pembuktian Penggugat pada 7 Oktober 2026.
Agus berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya kira yang dibutuhkan warga bukan sekadar perdebatan, tetapi kepastian. Kalau memang ada persoalan yang harus diselesaikan, mari diselesaikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai warga terus berada dalam ketidakpastian,” ujar Agus.
Ia juga meminta agar semua pihak tetap mengedepankan bukti dan menghormati proses hukum.
“Saya tidak mengatakan siapa yang benar atau siapa yang salah sebelum ada keputusan. Tetapi fakta bahwa perkara sedang berjalan di pengadilan dan persoalan komplain di rumah saya masih belum selesai, itu harus menjadi perhatian. Semua pihak harus terbuka dan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Agus kembali mengingatkan bahwa Putusan Sela tanggal 23 September 2026 belum menyelesaikan pokok sengketa.
Putusan tersebut berkaitan dengan keberatan Tergugat mengenai kompetensi absolut dan menyatakan PN Tangerang berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Putusan sela bukan berarti pokok perkara sudah diputus. Kita tunggu proses pembuktian dan putusan akhirnya. Yang penting, prosesnya berjalan secara objektif dan semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk membuktikan posisinya,” pungkas Agus Supriadi.
Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Tng hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang.
Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan pembuktian para pihak di hadapan Majelis Hakim.
Redaksi






