Ketua KSPN PT Nikomas Gemilang Eli Rahmat Penuhi Pemanggilan Krimsus Polda Banten, Kebebasan Berserikat Jadi Sorotan

BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Ketua KSPN PT Nikomas Gemilang, Eli Rahmat, memenuhi pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Kamis (8/10/2026). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh seorang karyawan PT Nikomas Gemilang, Witandri, S.H., M.H., mengenai dugaan persoalan dalam proses pengunduran diri yang dilaporkan pada Jumat, 25 September 2026.

Berdasarkan surat tanda terima yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Banten, laporan tersebut tercatat diterima pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 10.40 WIB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh organisasi serikat pekerja bahwa kebebasan berserikat merupakan hak pekerja yang harus dihormati dan dilindungi.

Pelapor menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menentukan pilihan dalam berorganisasi, termasuk memilih serikat pekerja yang dianggap mampu memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraannya.

Hak berserikat tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk tetap berada dalam satu organisasi tanpa kebebasan menentukan pilihan. Setiap pekerja harus diberikan ruang untuk bergabung, berpindah, maupun mengundurkan diri dari keanggotaan serikat pekerja sesuai dengan kehendaknya dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan pelapor ditujukan kepada KSPN PT Nikomas Gemilang agar ke depannya benar-benar menghormati kebebasan berserikat dan tidak melakukan tindakan yang menghambat, membatasi, atau menekan hak karyawan dalam menentukan pilihan organisasinya.

Organisasi serikat pekerja seharusnya menjadi wadah perjuangan, perlindungan, dan pembelaan hak-hak buruh, bukan menjadi tempat yang membuat pekerja merasa kehilangan kebebasan untuk menentukan sikap.

Pelapor berharap persoalan ini menjadi evaluasi bagi KSPN PT Nikomas Gemilang agar ke depannya lebih mengedepankan penghormatan terhadap hak individu pekerja, transparansi organisasi, dan penyelesaian persoalan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebebasan berserikat harus dijalankan dengan prinsip sukarela, tanpa intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghalangi pekerja menggunakan haknya.

Dalam konteks hubungan industrial, perbedaan pilihan organisasi semestinya disikapi secara dewasa dan profesional. Hak pekerja untuk menentukan pilihan tidak boleh menjadi alasan munculnya tekanan atau perlakuan yang merugikan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur perlindungan terhadap kebebasan pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menjalankan aktivitas organisasi serikat pekerja.

Pemenuhan pemanggilan oleh Eli Rahmat merupakan bagian dari proses yang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Banten. Perkembangan penanganan laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor berharap proses ini dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dilaporkan sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan berserikat di lingkungan PT Nikomas Gemilang.

Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti, tanpa mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.

Pesan utama pelapor jelas: kebebasan berserikat adalah hak pekerja. Tidak boleh ada pembatasan atau tekanan yang menghalangi karyawan untuk menentukan pilihan organisasinya secara bebas sesuai hukum.

Ke depan, setiap serikat pekerja diharapkan benar-benar menjadi rumah perjuangan kaum buruh yang menjunjung tinggi demokrasi, menghormati perbedaan pilihan, serta melindungi hak setiap pekerja tanpa terkecuali.

Reporter: Risky

Editor: Fachri

  • Related Posts

    Dukung Kebijakan Pajak Daerah, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Sosialisasi di Kantor Bapenda Setempat

    SUARAGEMPUR.COM | Lampung Timur — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menghadiri acara sosialisasi yang digelar oleh Badan…

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang Belum Jelas Tindak Lanjutnya, Pengembang Suvarna Sutera Disorot Terkait AMDAL dan Tandon Air

    KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Polemik dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pembangunan tandon air di kawasan perumahan Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Rekomendasi DPRD…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dukung Kebijakan Pajak Daerah, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Sosialisasi di Kantor Bapenda Setempat

    • By EKO
    • Oktober 8, 2026
    • 5 views
    Dukung Kebijakan Pajak Daerah, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Sosialisasi di Kantor Bapenda Setempat

    Ketua KSPN PT Nikomas Gemilang Eli Rahmat Penuhi Pemanggilan Krimsus Polda Banten, Kebebasan Berserikat Jadi Sorotan

    Ketua KSPN PT Nikomas Gemilang Eli Rahmat Penuhi Pemanggilan Krimsus Polda Banten, Kebebasan Berserikat Jadi Sorotan

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang Belum Jelas Tindak Lanjutnya, Pengembang Suvarna Sutera Disorot Terkait AMDAL dan Tandon Air

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang Belum Jelas Tindak Lanjutnya, Pengembang Suvarna Sutera Disorot Terkait AMDAL dan Tandon Air

    Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan

    Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan

    DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli 147 Paket PL TA 2026 di Dinas BMBK Lampung

    DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli 147 Paket PL TA 2026 di Dinas BMBK Lampung

    PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Polri, Eddy Iriawan: “No Viral, No Justice” Harus Dijawab dengan Respons Nyata

    PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Polri, Eddy Iriawan: “No Viral, No Justice” Harus Dijawab dengan Respons Nyata

    NO COPY