KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Polemik dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pembangunan tandon air di kawasan perumahan Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang yang muncul setelah inspeksi mendadak pada 18 Agustus 2022 dinilai belum menunjukkan hasil konkret yang dapat diketahui publik, Kamis (8/10/2026).
Hingga Oktober 2026, belum diperoleh bukti terbaru yang dapat memastikan bahwa pihak pengembang telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut, khususnya mengenai evaluasi dokumen AMDAL, penyediaan tandon air, serta penataan sistem drainase kawasan.
Persoalan ini sebelumnya diberitakan sejumlah media, termasuk mengenai pernyataan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang mengaku tidak mengetahui rekomendasi DPRD terkait kawasan Suvarna Sutera.
Dalam pemberitaan pada Agustus 2025, dua pejabat DLH Kabupaten Tangerang, Dilah dan Susan, menyampaikan bahwa dokumen AMDAL kawasan telah disahkan sejak 2015 dan belum direvisi. Mereka juga mengaku belum mengetahui hasil inspeksi DPRD pada 2022.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, dan pengembang dalam memastikan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Sorotan utama tertuju kepada pihak pengembang yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut sebagai PT Delta Mega Persada.
Rekomendasi DPRD pada 2022 dilaporkan mencakup evaluasi AMDAL, keberadaan Situ Warung Rebo, penyediaan tandon air, sistem drainase, serta evaluasi perizinan pembangunan.
Namun, perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut belum dijelaskan secara terbuka melalui dokumen hasil evaluasi atau laporan kemajuan yang dapat diverifikasi masyarakat.
Persoalan tandon air menjadi perhatian serius karena fasilitas pengendalian limpasan air merupakan bagian penting dalam pembangunan kawasan permukiman berskala besar.
Apabila sistem pengendalian air tidak sesuai dengan perencanaan lingkungan, terdapat potensi peningkatan risiko genangan maupun gangguan tata air di wilayah sekitar.
Karena itu, pengembang perlu menjelaskan secara terbuka lokasi, kapasitas, fungsi, dan perkembangan pembangunan fasilitas pengendalian air sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan yang berlaku.
Lambannya kejelasan tindak lanjut rekomendasi sejak 2022 juga menjadi ujian terhadap fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tangerang.
DPRD diharapkan tidak berhenti pada kegiatan inspeksi lapangan dan penerbitan rekomendasi, tetapi kembali memanggil pihak pengembang serta instansi teknis terkait untuk meminta laporan pertanggungjawaban.
Jika rekomendasi telah dilaksanakan, pemerintah daerah dan pengembang semestinya dapat menunjukkan dokumen pendukung serta hasil pemeriksaan lapangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan persetujuan lingkungan atau kewajiban pengelolaan lingkungan, instansi berwenang perlu menentukan langkah pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat tahun bukan waktu yang singkat. Publik berhak mengetahui apakah rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan atau hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang terukur.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DLHK bersama dinas yang membidangi sumber daya air dan tata ruang perlu melakukan pemeriksaan terpadu.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen AMDAL, persetujuan lingkungan, rencana induk kawasan, dan kondisi fisik pembangunan di lapangan.
Selain itu, perlu diperjelas apakah perubahan kegiatan atau rencana pembangunan kawasan mengharuskan perubahan persetujuan lingkungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 22 Tahun 2021, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan yang berlaku.
Namun, penentuan adanya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, fakta lapangan, dan hasil pengawasan pejabat berwenang.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban: apakah rekomendasi DPRD tahun 2022 telah dilaksanakan, apakah dokumen lingkungan telah dievaluasi, dan apakah fasilitas tandon air telah dibangun sesuai perencanaan?
Pihak pengembang juga perlu menjelaskan bagaimana pengelolaan limpasan air dari kawasan Suvarna Sutera menuju lingkungan sekitarnya, termasuk yang berkaitan dengan Situ Warung Rebo.
Pemerintah daerah dituntut memberikan kepastian agar pembangunan kawasan hunian tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Jangan sampai rekomendasi DPRD yang diterbitkan untuk melindungi kepentingan masyarakat justru kehilangan makna karena tidak diikuti pengawasan dan tindakan yang nyata.
Hingga penyusunan berita lanjutan ini, belum diperoleh konfirmasi terbaru dari pihak pengembang, DLHK Kabupaten Tangerang, maupun DPRD Kabupaten Tangerang mengenai status pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar perkembangan persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang.
(Redaksi)





