SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Aksi unjuk rasa dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang berujung ricuh dan menyisakan dugaan kekerasan terhadap insan pers. Seorang wartawan bernama Kosasih Sukmawijaya alias Aden mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pendopo Kabupaten Serang, Jum’at (9/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami luka lebam pada bagian wajah serta cedera pada tangan dan kaki. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas aparat dalam mengamankan demonstrasi, khususnya terkait perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas peliputan di tengah situasi kericuhan.
Aden mengungkapkan, dugaan tindakan kekerasan terjadi ketika dirinya meliput kericuhan aksi unjuk rasa yang digelar Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) sekitar pukul 20.30 WIB. Ia mengaku telah menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada aparat yang berada di lokasi. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat orang lain yang turut memberitahukan kepada petugas bahwa dirinya merupakan jurnalis.
Namun, Aden menyatakan bahwa penjelasan tersebut tidak menghentikan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya. Ia juga mengaku telepon genggam miliknya turut diamankan oleh sejumlah petugas.
“Saya dikeroyok oknum polisi, handphone juga turut diamankan oleh mereka,” ungkap Aden.
“Saya udah bilang bahwa saya wartawan. Itu juga ada yang kasih tahu bahwa saya wartawan, tapi tetap dipukul,” tambahnya.
Pengakuan korban tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman video, dokumentasi peliputan, serta hasil pemeriksaan medis. Langkah tersebut penting untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh dan memastikan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Keterangan lain disampaikan Saepul Arifin, seorang wartawan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saepul mengaku melihat sejumlah oknum polisi mendatangi pedagang di kawasan Pendopo Kabupaten Serang dan memeriksa telepon genggam mereka sebelum insiden yang menimpa Aden.
“Saat itu Aden masuk ke gerbang pendopo dan saya lihat langsung dipegang oleh oknum polisi. Kemudian mereka juga mendatangi saya, namun saya langsung kabur, karena saat itu sudah keos,” ujar Saepul.
Kesaksian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindakan aparat terhadap warga maupun penguasaan perangkat komunikasi milik wartawan di lokasi demonstrasi. Apabila telepon genggam Aden benar dikuasai petugas, kepolisian perlu menjelaskan dasar hukum, tujuan, status barang tersebut, serta mekanisme pengembaliannya.
Penjelasan resmi diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa tindakan pengamanan justru menghambat kegiatan jurnalistik atau membatasi dokumentasi peristiwa yang berlangsung di ruang publik.
Kericuhan bermula ketika aksi penyampaian aspirasi mahasiswa yang sebelumnya dilaporkan relatif kondusif berubah memanas. Massa aksi disebut membakar ban dan mencoret bagian dinding Pendopo Kabupaten Serang. Situasi kemudian semakin tegang ketika aparat melakukan persiapan pengamanan.
Salah seorang anggota Hamas bernama Mamat mengaku mendengar instruksi dari aparat sebelum lampu di sekitar lokasi disebut dimatikan. Menurut keterangannya, instruksi tersebut terdengar sesaat sebelum situasi berubah menjadi ricuh.
“Yang pertama sudah ada gerak-gerik. Si polisi itu kan sudah ngasih instruksi, ‘Siap gerak, siap gerak’. Itu sudah sempat dengar,” ujar Mamat.
Ia mengatakan bahwa tidak lama setelah instruksi tersebut terdengar, lampu di sekitar lokasi padam dan kericuhan pecah.
“Benar tuh, siap gerak, siap gerak, langsung matiin lampu. Ya sudah chaos,” jelasnya.
Keterangan mengenai dugaan pemadaman lampu tersebut perlu diperiksa secara objektif. Kepolisian dan pihak pengelola kawasan perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas penerangan di lokasi, kapan lampu padam, serta apakah terdapat hubungan antara peristiwa tersebut dan pelaksanaan pengamanan. Kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi.
Dugaan kekerasan dalam kericuhan tersebut tidak hanya disebut dialami oleh wartawan. Menurut Mamat, sejumlah mahasiswa juga mengalami tindakan fisik saat situasi memanas. Seorang mahasiswi bahkan disebut menangis setelah diduga terkena pukulan.
Mamat juga menyebut Ketua Umum Hamas yang menurut keterangannya sudah tidak berdaya diduga masih menerima pukulan dari sejumlah aparat. Selain itu, beberapa pengurus Hamas yang hendak mengambil kendaraan mereka dilaporkan dikejar dan diamankan.
Ia memperkirakan sedikitnya lima orang pengurus Hamas dibawa ke Polres Serang Kota. Namun, jumlah tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.
“Tadinya mah tiga doang. Si Adul sama si Nedi berdua, lima orang perkiraan,” katanya.
Mamat mengaku terkejut setelah melihat rekaman video yang memperlihatkan kondisi kericuhan dan dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi.
“Setelah kita lihat di video itu kan parah, sampai yang ditonjok gitu. Rata-rata teman-teman juga pasti kecewa. Hampir rata-rata luka semua,” ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai jumlah orang yang diamankan, alasan pengamanan, kondisi kesehatan mereka, serta akses terhadap pendampingan hukum. Dugaan kekerasan terhadap peserta aksi juga perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman video, dan bukti lain yang tersedia.
Apabila terbukti, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar persoalan benturan fisik di tengah demonstrasi. Peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, etik, dan disiplin apabila unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, serta mempertimbangkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Dugaan pengeroyokan juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku dengan memperhatikan waktu kejadian dan hasil penyelidikan.
Penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Identitas serta tanggung jawab setiap pihak yang diduga terlibat perlu ditentukan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kekerasan terhadap wartawan perlu ditangani secara transparan dan akuntabel. Polda Banten diharapkan memastikan bahwa laporan maupun informasi mengenai peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, tanpa mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten diharapkan menelusuri identitas petugas yang berada di lokasi, rantai komando pengamanan, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan. Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap keterangan korban, saksi, dan anggota yang bertugas pada saat kejadian.
Rekaman CCTV di kawasan pendopo, dokumentasi wartawan, rekaman warga, serta hasil pemeriksaan medis korban menjadi bukti penting yang perlu diamankan dan diperiksa. Penelusuran terhadap bukti tersebut diperlukan untuk merekonstruksi rangkaian kejadian, mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan kekerasan, dan mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur pengamanan.
Selain itu, kepolisian perlu memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban maupun saksi yang bersedia memberikan keterangan. Perlindungan terhadap saksi penting agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan tanpa tekanan.
Peristiwa tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Polres Serang Kota maupun Polda Banten. Publik membutuhkan penjelasan mengenai identitas petugas yang diduga melakukan pemukulan terhadap Aden meskipun korban mengaku telah menyampaikan statusnya sebagai wartawan, serta apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan individual atau berkaitan dengan pelaksanaan perintah pengamanan.
Kepolisian juga perlu menjelaskan dasar hukum pengambilan atau penguasaan telepon genggam milik korban, kronologi padamnya lampu di sekitar lokasi, jumlah mahasiswa yang diamankan, serta kondisi kesehatan mereka. Tidak kalah penting, perlu dipastikan apakah Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas dalam pengamanan aksi tersebut.
Jawaban atas berbagai pertanyaan itu penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dalam penanganan perkara juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kericuhan dalam demonstrasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk wartawan dan peserta aksi. Pada saat yang sama, setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan peserta demonstrasi juga harus ditangani secara proporsional berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta menghormati hak asasi manusia.
Peristiwa yang menimpa Aden menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus dapat bekerja tanpa ancaman kekerasan, sementara setiap tindakan aparat dalam mengamankan demonstrasi harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Serang Kota maupun Polda Banten mengenai dugaan pengeroyokan terhadap Aden, penguasaan telepon genggam miliknya, serta dugaan kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Serang Kota, Polda Banten, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
Redaksi





