KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang. Kali ini, PT Bumi Pangan Utama, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Jalan Milenium Raya No. 1 Blok L1, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, disorot terkait dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026, Jum’at (9/10/2026).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor makanan seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, bukan justru diduga mengabaikan hak-hak pekerja.
“Perusahaan makanan malah melanggar ketentuan pengupahan. Kalau benar terbukti membayar upah pekerja di bawah UMK, ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten harus segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rustam Effendi.
Menurutnya, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 sebesar Rp5.210.377 merupakan ketentuan yang wajib diperhatikan perusahaan dalam menetapkan upah pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rustam meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Bumi Pangan Utama.
Pemeriksaan tersebut harus mencakup pembayaran upah, kepatuhan terhadap ketentuan lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta status hubungan kerja para pekerja.
“Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya, sementara hak normatif pekerja justru diabaikan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pengawas harus mengeluarkan nota pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Rustam juga mengingatkan bahwa ketentuan pengupahan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh pemberi kerja.
Lebih lanjut, Rustam menilai pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan harus diminta memenuhi kekurangan pembayaran hak pekerja dan menjalani proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata. Negara wajib hadir melindungi pekerja, bukan membiarkan praktik pembayaran upah yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, lanjut Rustam, akan terus mendorong pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan pengupahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini disusun, besaran upah aktual pekerja PT Bumi Pangan Utama dan dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Manajemen PT Bumi Pangan Utama diharapkan memberikan penjelasan mengenai sistem pengupahan yang diterapkan serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026.
Rustam menegaskan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Siapa pun pengusahanya, sebesar apa pun perusahaannya, kalau terbukti melanggar hak pekerja harus ditindak. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Redaksi





