Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Pabuaran Disorot, APH Polda Banten Didesak Turun Tangan

SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM—Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penampungan solar di tengah kawasan galian pasir diduga digunakan untuk menampung BBM dari kendaraan yang keluar-masuk, Serang(9/10/2026).

Temuan awal tim awak media di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan praktik penimbunan dan penyaluran solar bersubsidi di luar peruntukannya. Aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Banten, Polres Serang, serta instansi terkait, didesak menelusuri aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi dan pantauan tim media, sebuah kendaraan roda empat (KR 4) terlihat memasuki area yang diduga menjadi lokasi penampungan solar di kawasan galian pasir Kampung Pancanegara.

Di lokasi tersebut, tim memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas pemindahan solar menggunakan selang ke dalam jeriken. Pola aktivitas yang disebut berlangsung berulang kali itu menimbulkan dugaan adanya praktik pengumpulan BBM bersubsidi dari kendaraan sebelum dipindahkan ke tempat penampungan.

Apabila benar BBM tersebut berasal dari pembelian solar bersubsidi yang kemudian dikumpulkan untuk diperjualbelikan kembali di luar ketentuan, aktivitas itu patut mendapat perhatian serius dari aparat berwenang.

Namun, asal-usul solar, volume yang ditampung, legalitas kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi.

Dalam penelusuran di lapangan, tim media menemui seorang penjaga lokasi berinisial AN. Kepada awak media, AN disebut membenarkan adanya aktivitas kendaraan yang keluar-masuk membawa solar untuk kemudian dipindahkan menggunakan selang ke dalam dirigen.

AN juga menyampaikan bahwa dirinya melihat aktivitas tersebut berlangsung berulang kali. Keterangan ini menjadi salah satu informasi awal yang perlu diuji dan didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tim media selanjutnya berupaya menggali informasi mengenai pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut. Dalam proses penelusuran, awak media memperoleh keterangan mengenai seorang berinisial RI yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pihak yang diduga memiliki atau mengelola solar tersebut.

Identitas, peran, dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Hingga terdapat bukti yang terverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa individu tertentu telah melakukan tindak pidana.

Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah untuk mendukung kelompok pengguna yang berhak sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang sengaja mengumpulkan, menimbun, atau memperdagangkan kembali solar bersubsidi secara melawan hukum demi keuntungan pribadi, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran subsidi.

Petani, nelayan, serta kelompok masyarakat lain yang berhak menerima BBM bersubsidi berpotensi terdampak apabila distribusi tidak berjalan sesuai peruntukannya. Meski demikian, dugaan kerugian maupun dampak langsung terhadap ketersediaan solar di wilayah tersebut masih perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan pihak berwenang.

Persoalan ini tidak cukup hanya dipandang sebagai aktivitas keluar-masuk kendaraan di sebuah lokasi. Aparat perlu menelusuri sumber pasokan, transaksi pembelian, dokumen pendukung, tujuan penyaluran, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi yang terlibat apabila bukti awal mengarah ke sana.

Atas temuan awal tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten dan Polres Serang, diminta segera melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dimaksud.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, apakah terdapat penimbunan atau perdagangan tanpa hak, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Aparat juga diharapkan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah, termasuk jalur pasokan dan transaksi BBM. Penanganan yang transparan diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang disebut berlangsung berulang kali tersebut.

Masyarakat pun berhak memperoleh kepastian bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilaksanakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Penerapan pasal dan sanksi terhadap kasus ini tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Keberadaan solar dalam jeriken atau aktivitas pemindahan BBM semata tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan yang diperoleh tim media di lapangan. Dugaan yang diuraikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola lokasi, pihak yang disebut dalam pemberitaan, pengelola SPBU terkait apabila telah teridentifikasi, serta instansi berwenang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

(Red/Tims)

Editor : Bani Latif 

  • Related Posts

    Kabel Wi-Fi Semrawut di Talaga Tangerang Disorot, Warga Beri Provider Waktu 1 Minggu

    KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kabel jaringan internet atau Wi-Fi yang semrawut di Kampung Talaga RT 03/RW 02, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga. Kondisi kabel yang menggantung…

    PT Bumi Pangan Utama Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, Ketua DPC KSPSI Tangerang: Perusahaan Makanan Justru Melanggar, Harus Ditindak!

    KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang. Kali ini, PT Bumi Pangan Utama, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Jalan Milenium…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kabel Wi-Fi Semrawut di Talaga Tangerang Disorot, Warga Beri Provider Waktu 1 Minggu

    Kabel Wi-Fi Semrawut di Talaga Tangerang Disorot, Warga Beri Provider Waktu 1 Minggu

    Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Pabuaran Disorot, APH Polda Banten Didesak Turun Tangan

    Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Pabuaran Disorot, APH Polda Banten Didesak Turun Tangan

    PT Bumi Pangan Utama Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, Ketua DPC KSPSI Tangerang: Perusahaan Makanan Justru Melanggar, Harus Ditindak!

    PT Bumi Pangan Utama Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, Ketua DPC KSPSI Tangerang: Perusahaan Makanan Justru Melanggar, Harus Ditindak!

    Pengajian Rutin Malam Jumat Kecamatan Kemiri Dirangkai Tasyakuran Calon Jamaah Umrah

    Pengajian Rutin Malam Jumat Kecamatan Kemiri Dirangkai Tasyakuran Calon Jamaah Umrah

    Wartawan Diduga Dikeroyok Oknum Polisi Saat Liput Demo HUT ke-500 Serang, Babak Belur hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

    Wartawan Diduga Dikeroyok Oknum Polisi Saat Liput Demo HUT ke-500 Serang, Babak Belur hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

    Dukung Kebijakan Pajak Daerah, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Sosialisasi di Kantor Bapenda Setempat

    • By EKO
    • Oktober 8, 2026
    • 11 views
    Dukung Kebijakan Pajak Daerah, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Sosialisasi di Kantor Bapenda Setempat

    NO COPY