Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah! PT Bumi Pangan Utama Disorot, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten Didesak Bertindak

SUARAGEMPUR.COM | KABUPATEN TANGERANG — Dugaan praktik pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Tangerang, Banten. Kali ini, PT Bumi Pangan Utama menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor makanan tersebut membayar pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum.

Persoalan ini semakin memunculkan keprihatinan karena Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten dinilai belum menunjukkan langkah penanganan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Kabupaten Tangerang sedang menghadapi darurat upah murah, sementara pengawasan ketenagakerjaan belum berjalan secara maksimal?

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., kembali menyoroti dugaan praktik pengupahan di bawah UMK yang dilaporkan terjadi di sejumlah perusahaan.

Menurut sikap organisasi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, persoalan upah murah tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Upah merupakan hak dasar pekerja yang berhubungan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah agar tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mengabaikan ketentuan pengupahan.

PT Bumi Pangan Utama harus menjadi salah satu prioritas pemeriksaan, termasuk terhadap struktur pengupahan, status hubungan kerja, jam kerja, serta pemenuhan hak normatif para pekerjanya.

Sorotan terhadap PT Bumi Pangan Utama bukan sekadar persoalan satu perusahaan. Kasus tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang menjadi perhatian serikat pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang sebelumnya juga menyoroti dugaan persoalan pengupahan dan jam kerja di sejumlah perusahaan, di antaranya PT Xinhong Indonesia, PT Global Printpack Indonesia, PT Centuri, serta beberapa perusahaan lainnya.

Rentetan pengaduan tersebut memperkuat desakan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

Publik berhak mengetahui apakah instansi terkait telah melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, atau mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.

Hingga penyusunan berita lanjutan ini, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan resmi terhadap PT Bumi Pangan Utama. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pemerintah sama sekali belum bertindak atau telah melakukan langkah yang belum dipublikasikan.

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 sebesar Rp5.210.377 per bulan, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026.

Selain UMK, terdapat pula ketentuan upah minimum sektoral yang perlu diperhatikan sesuai klasifikasi usaha perusahaan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan tidak dapat begitu saja menentukan upah di bawah batas minimum yang berlaku. Namun, pemeriksaan tetap harus memperhatikan masa kerja, status hubungan kerja, ketentuan pengupahan, serta pengecualian yang secara sah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan harus menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan hukum.

Persoalan dugaan upah murah semestinya mendapat perhatian serius dari Bupati Tangerang dan Gubernur Banten.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja perlu memperkuat pendataan, penerimaan pengaduan, dan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Banten memiliki kewenangan pengawasan norma ketenagakerjaan, termasuk pemeriksaan perusahaan dan penanganan dugaan pelanggaran.

Setidaknya terdapat lima persoalan yang mendesak untuk dijawab pemerintah: berapa perusahaan yang telah diperiksa, berapa pengaduan upah di bawah UMK yang diterima, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap perusahaan yang disorot, apakah ditemukan pelanggaran, dan langkah penegakan hukum apa yang telah dilakukan.

Tanpa keterbukaan informasi tersebut, kekhawatiran mengenai lemahnya perlindungan pekerja akan terus berkembang.

Istilah darurat upah murah menjadi peringatan keras terhadap kondisi ketenagakerjaan yang dikeluhkan para pekerja. Meski demikian, penetapan apakah pelanggaran berlangsung secara luas tetap memerlukan data pemeriksaan resmi.

Jika dugaan pembayaran upah di bawah UMK terus bermunculan tanpa penyelesaian yang transparan, kepercayaan pekerja terhadap pemerintah dan efektivitas pengawasan dapat semakin menurun.

Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan besaran UMK setiap tahun. Hal yang lebih penting adalah memastikan ketentuan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan.

Jangan sampai UMK Rp5,21 juta hanya menjadi angka dalam keputusan gubernur, sementara pekerja yang berhak menerimanya justru mendapatkan upah jauh di bawah ketentuan.

PT Bumi Pangan Utama juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengupahan yang diterapkan kepada pekerjanya.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan kebenaran informasi mengenai besaran upah, status hubungan kerja, dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan menyatakan bahwa PT Bumi Pangan Utama telah terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Sampai berita ini disusun, tanggapan terbaru dari manajemen PT Bumi Pangan Utama, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Disnakertrans Provinsi Banten mengenai dugaan tersebut belum berhasil diverifikasi.

Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Persoalan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah: apakah perlindungan pekerja hanya berhenti pada penetapan upah minimum, atau benar-benar diwujudkan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum?

Sebab, Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya dikenal sebagai kawasan industri besar. Daerah ini juga harus mampu menjamin hak dan kesejahteraan para pekerja yang menggerakkan industrinya.

Redaksi: SUARAGEMPUR.COM

  • EKO

    Related Posts

    Sabu 1 Kilogram Digagalkan Beredar di Lubuk Pakam, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Buru Pemasok

    DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 1.000,14 gram atau sekitar satu kilogram di Kelurahan Lubuk Pakam…

    Diduga Tipu Korban Rp10 Juta dengan Janji Kerja di PT Nikomas Gemilang, AS Dilaporkan ke Polres Serang

    SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja dengan iming-iming penerimaan karyawan di PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten, memasuki ranah hukum. Seorang pria berinisial AS dilaporkan ke Polres…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Sabu 1 Kilogram Digagalkan Beredar di Lubuk Pakam, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Buru Pemasok

    Sabu 1 Kilogram Digagalkan Beredar di Lubuk Pakam, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Buru Pemasok

    Diduga Tipu Korban Rp10 Juta dengan Janji Kerja di PT Nikomas Gemilang, AS Dilaporkan ke Polres Serang

    Diduga Tipu Korban Rp10 Juta dengan Janji Kerja di PT Nikomas Gemilang, AS Dilaporkan ke Polres Serang

    Dugaan Upah di Bawah UMK PT Bumi Pangan Utama Disorot, KSPSI Desak Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Bertindak

    Dugaan Upah di Bawah UMK PT Bumi Pangan Utama Disorot, KSPSI Desak Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Bertindak

    KSPSI Desak Disnakertrans Banten Periksa PT Centuri, Dugaan Upah di Bawah UMK dan Kerja 12 Jam Menanti Jawaban

    KSPSI Desak Disnakertrans Banten Periksa PT Centuri, Dugaan Upah di Bawah UMK dan Kerja 12 Jam Menanti Jawaban

    Proyek Galian Kabel PLN Kedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP), Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat

    Proyek Galian Kabel PLN Kedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP), Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat

    Nama Lalu Farhan Menguat, Isu Pergantian Sekda Kabupaten Serang Mencuat Usai HUT ke-500

    Nama Lalu Farhan Menguat, Isu Pergantian Sekda Kabupaten Serang Mencuat Usai HUT ke-500

    NO COPY