SUARAGEMPUR.COM | SERANG — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja dengan iming-iming dapat memasukkan calon karyawan ke PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten, kini memasuki ranah hukum. Seorang pria berinisial AS dilaporkan ke Polres Serang setelah diduga menerima uang muka (DP) sebesar Rp10 juta dari keluarga calon pekerja dengan janji dapat membantu proses penerimaan karyawan.
Korban berinisial SL, didampingi suaminya, JH, mendatangi Polres Serang pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB untuk mengadukan dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji pekerjaan bagi adik kandungnya, ST.
Pengaduan tersebut disebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam dokumen Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian dengan nomor:
STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai uang yang diminta terlapor untuk membantu calon pekerja masuk ke perusahaan tersebut disebut mencapai Rp31 juta, dengan pembayaran awal sebesar Rp10 juta.
Berdasarkan keterangan SL, persoalan bermula ketika AS menawarkan bantuan agar adik kandungnya, ST, dapat diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang.
Untuk merealisasikan janji tersebut, AS diduga meminta sejumlah uang dengan total mencapai Rp31 juta sebagai biaya pengurusan masuk kerja.
Pihak keluarga kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta. Namun, menurut pengakuan SL, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi hingga persoalan tersebut akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Merasa dirugikan secara materiil dan kecewa atas janji yang disampaikan, SL memutuskan menempuh jalur hukum agar peristiwa tersebut dapat diusut secara transparan.
“Kami datang ke Polres Serang untuk melaporkan oknum calo yang bernama AS. Dia menjanjikan untuk masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang, dan ternyata diduga berniat menipu saya,” ungkap SL saat diwawancarai awak media di depan ruang Satreskrim Polres Serang, Kamis (15/10/2026).
SL berharap laporan yang telah disampaikannya tidak berhenti pada tahap penerimaan pengaduan, melainkan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan kerugian keluarganya, tetapi juga sebagai upaya mencegah munculnya korban lain yang tergiur janji dapat diterima bekerja dengan membayar sejumlah uang.
“AS meminta bayaran masuk PT Nikomas sebanyak Rp31 juta dan meminta DP awal Rp10 juta. Alhamdulillah, hari ini laporan kami diterima dengan baik. Semoga Polres Serang segera menindaklanjuti kasus saya agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” ujarnya.
Korban juga berharap penyidik segera memanggil AS untuk dimintai keterangan, menelusuri aliran uang yang telah diserahkan, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat.
SL meminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana.
SL yang berdomisili di Kampung Bojong, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mengaku kecewa dengan praktik yang diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.
Menurutnya, masyarakat yang sedang mencari pekerjaan seharusnya memperoleh kesempatan berdasarkan kemampuan dan persyaratan perusahaan, bukan karena kesanggupan membayar uang dalam jumlah besar kepada pihak yang mengaku dapat mengurus penerimaan karyawan.
Ia mempertanyakan praktik permintaan uang hingga puluhan juta rupiah yang justru berpotensi membebani keluarga pencari kerja.
“Sia-sia sekolah tinggi-tinggi kalau masuk kerja harus mengeluarkan uang sampai Rp31 juta. Cukup saya dan keluarga yang merasakan. Jangan sampai ada korban lainnya,” tutur SL.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang dan sekitarnya agar tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta pembayaran uang muka maupun biaya administrasi tanpa dasar resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan terhadap AS membuka sejumlah pertanyaan yang perlu didalami aparat kepolisian.
Di antaranya, apakah AS benar-benar mempunyai hubungan dengan pihak yang berwenang melakukan perekrutan tenaga kerja, bagaimana mekanisme penyerahan uang Rp10 juta, serta apakah terdapat calon pekerja lain yang mengalami kejadian serupa.
Penyidik juga diharapkan menelusuri bukti transaksi, komunikasi antara pelapor dan terlapor, serta janji-janji yang diduga disampaikan sebelum uang diserahkan.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau terdapat persoalan hukum lain yang harus ditangani.
Dalam konteks hukum pidana, dugaan penipuan dapat ditelaah berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sepanjang unsur-unsur perbuatannya terpenuhi.
Namun, penerapan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan penggunaan nama PT Nikomas Gemilang oleh pihak yang menawarkan jasa memasukkan calon karyawan.
Penting untuk memastikan apakah AS hanya menggunakan nama perusahaan untuk meyakinkan korban atau memiliki hubungan dengan pihak tertentu dalam proses perekrutan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat bukti yang menunjukkan PT Nikomas Gemilang terlibat dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Karena itu, pihak perusahaan perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme rekrutmen resmi, termasuk apakah perusahaan pernah memberikan kewenangan kepada pihak luar untuk menarik biaya dari calon karyawan.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan proses penerimaan tenaga kerja yang sah dengan praktik percaloan yang berpotensi merugikan pencari kerja.
Diterimanya laporan SL menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja tersebut.
Kini perhatian tertuju pada tindak lanjut Satreskrim Polres Serang dalam memeriksa pelapor, saksi, terlapor, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan penyerahan uang.
Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pelapor, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik percaloan tenaga kerja yang lebih luas apabila ditemukan bukti pendukung.
Pertanyaannya, apakah AS bertindak sendiri atau terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam menjanjikan pekerjaan dengan imbalan puluhan juta rupiah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Sampai berita ini disusun, keterangan langsung dari AS, pihak PT Nikomas Gemilang, serta pernyataan resmi Satreskrim Polres Serang mengenai perkembangan penanganan laporan belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Redaksi Suaragempur.com)






