SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Centuri, perusahaan produksi plastik yang berlokasi di Kawasan Kaoka Jaya, Jalan Raya Serang KM 25, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan penerapan jam kerja 12 jam sehari dengan sistem dua shift serta pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), kini perhatian tertuju pada langkah nyata Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., sebelumnya telah mendesak instansi pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap PT Centuri.
Namun, hingga penyusunan berita lanjutan ini, redaksi belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan resmi, penerbitan nota pemeriksaan, ataupun tindakan penegakan hukum terkait dugaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di wilayah industri Kabupaten Tangerang.
Dalam pemberitaan SUARAGEMPUR.COM pada 10 Oktober 2026, Rustam Effendi menegaskan bahwa dugaan penerapan jam kerja 12 jam dan pembayaran upah di bawah UMK harus diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan hak normatif, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga kerja.
KSPSI meminta pemerintah tidak berhenti pada penerimaan informasi atau pengaduan. Pengawas ketenagakerjaan harus memastikan kondisi sebenarnya melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen perusahaan.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah sistem dua shift yang diterapkan sesuai dengan peraturan, bagaimana penghitungan jam lembur dilakukan, dan apakah pekerja telah menerima upah sesuai ketentuan.
Tanpa pemeriksaan yang transparan, dugaan tersebut berpotensi terus menjadi polemik, sementara kepastian mengenai hak pekerja belum diperoleh.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian KSPSI adalah informasi mengenai jam kerja selama 12 jam sehari.
Berdasarkan ketentuan umum ketenagakerjaan, waktu kerja normal adalah tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem enam hari kerja, atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem lima hari kerja.
Pengaturan tersebut tercantum dalam ketentuan ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, pelaksanaan kerja lembur memiliki persyaratan tersendiri, termasuk persetujuan pekerja, batas waktu lembur, dan kewajiban pembayaran upah lembur.
Karena itu, dugaan penerapan jam kerja 12 jam di PT Centuri harus ditelusuri secara objektif. Pengawas ketenagakerjaan perlu memeriksa daftar kehadiran, jadwal shift, perjanjian kerja, catatan lembur, hingga bukti pembayaran upah.
Jam kerja 12 jam tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila ditemukan kelebihan jam kerja yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak dibayar sebagaimana mestinya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Selain persoalan jam kerja, dugaan pembayaran upah di bawah UMK menjadi perhatian serius. UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377 per bulan.
Besaran tersebut menjadi acuan pengupahan minimum bagi pekerja yang memenuhi ketentuan, dengan memperhatikan masa kerja, ketentuan upah minimum sektoral apabila berlaku, dan pengecualian yang diatur secara sah.
Perusahaan tidak dapat secara sepihak mengabaikan ketentuan upah minimum. Untuk memastikan dugaan yang berkembang, pengawas ketenagakerjaan perlu meneliti slip gaji, daftar pengupahan, komponen upah, status hubungan kerja, dan masa kerja pekerja PT Centuri.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran ketentuan upah minimum, penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait.
Persoalan ini tidak boleh hanya menjadi perdebatan antara pekerja dan perusahaan tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Munculnya dugaan pelanggaran di PT Centuri kembali menempatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten dalam sorotan.
Sebagai wilayah dengan aktivitas industri yang besar, Kabupaten Tangerang membutuhkan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif dan berkelanjutan.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang diharapkan melakukan koordinasi aktif dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang memiliki kewenangan pengawasan norma ketenagakerjaan.
Pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan kepada publik.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab instansi terkait:
1. Apakah pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Centuri?
2. Apakah benar perusahaan menerapkan sistem dua shift dengan durasi kerja 12 jam sehari?
3. Apakah pembayaran upah pekerja telah memenuhi ketentuan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026?
4. Apakah kelebihan jam kerja dihitung dan dibayarkan sebagai lembur sesuai peraturan?
5. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif atau penegakan hukum apa yang akan dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul anggapan bahwa pengawasan ketenagakerjaan hanya berjalan setelah persoalan menjadi perhatian publik.
Sorotan terhadap PT Centuri juga tidak dapat dilepaskan dari munculnya sejumlah laporan dan informasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang turut menyoroti dugaan persoalan pengupahan dan hak normatif pekerja di beberapa perusahaan, antara lain PT Xinhong Indonesia, PT Bumi Pangan Utama, dan PT Global Printpack Indonesia.
Berbagai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi, bukan langsung dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Namun, banyaknya perusahaan yang menjadi sorotan menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan, penanganan pengaduan, serta keterbukaan hasil pemeriksaan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pengaduan pekerja ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
Perlindungan tenaga kerja bukan hanya persoalan penetapan upah minimum setiap tahun, tetapi juga memastikan aturan tersebut dijalankan di lapangan.
Ketentuan mengenai pengupahan dan waktu kerja bukan sekadar aturan administratif yang dapat diabaikan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak pekerja.
Larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku juga disertai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 juncto Pasal 88E ayat (2), dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang sah.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai tahapan penegakan hukum.
Sebaliknya, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Prinsipnya, pekerja harus mendapatkan perlindungan, sementara perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
Manajemen PT Centuri diharapkan memberikan penjelasan mengenai sistem kerja dua shift, durasi kerja harian, pembayaran upah, serta pemenuhan hak lembur pekerja.
Klarifikasi perusahaan sangat penting untuk memberikan gambaran yang berimbang atas informasi yang berkembang.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan terbaru yang dapat diverifikasi dari manajemen PT Centuri maupun hasil pemeriksaan resmi instansi pengawasan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, dugaan pembayaran upah di bawah UMK dan penerapan jam kerja yang tidak sesuai ketentuan belum dapat dinyatakan terbukti.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Centuri, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta Disnakertrans Provinsi Banten.
Persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut upah dan jam kerja memerlukan respons cepat, terukur, dan transparan. Pemerintah tidak seharusnya menunggu munculnya aksi demonstrasi atau konflik hubungan industrial sebelum memastikan apakah hak pekerja telah dipenuhi.
Dugaan pelanggaran di PT Centuri menjadi salah satu ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Apabila benar terdapat pekerja yang menjalankan jam kerja panjang tanpa pemenuhan hak lembur atau menerima upah di bawah ketentuan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.
Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang objektif juga penting untuk menjaga kepastian hukum dan nama baik perusahaan.
Kabupaten Tangerang membutuhkan investasi yang sehat, industri yang berkembang, dan pekerja yang sejahtera. Ketiganya hanya dapat berjalan beriringan apabila aturan ketenagakerjaan ditegakkan secara konsisten.
Kini pertanyaan yang menunggu jawaban adalah: kapan instansi pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Banten memberikan kejelasan mengenai dugaan persoalan upah dan jam kerja di PT Centuri?
Redaksi: SUARAGEMPUR.COM







