TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kampung Talaga, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, memasuki tahap penyidikan. Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 12 Oktober 2026.
Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari Suhendra, S.H., selaku kuasa hukum pelapor dari Law Firm ER & Partners. Ia menilai langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan perkembangan positif bagi upaya pencarian keadilan.
“Kami mengapresiasi langkah Polsek Cisoka, khususnya jajaran Unit Reskrim, yang telah menindaklanjuti laporan klien kami hingga memasuki tahap penyidikan. Ini merupakan perkembangan positif dalam upaya memperoleh kepastian hukum,” ujar Suhendra, Senin (19/10/2026).
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara objektif, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti yang relevan, dan mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Kami percaya proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VIII/2026/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 30 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Talaga, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dalam SPDP tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, penyidik menyampaikan dimulainya penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Dokumen tersebut mencantumkan nama Ading bin (Alm.) Sanan sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Penerbitan SPDP menjadi bagian dari proses pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak kejaksaan. Pada tahap ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Suhendra menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan menghormati dan mengawal proses hukum ini sesuai prosedur. Harapan kami, perkara ini ditangani secara tuntas, profesional, dan berkeadilan sehingga para pihak mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Menurut Suhendra, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa diskriminasi dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
“Bagi kami, yang terpenting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan, seluruh fakta diperiksa secara objektif, dan hak setiap pihak tetap dihormati. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.
Apresiasi terhadap langkah Polsek Cisoka diharapkan menjadi dorongan positif bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani laporan yang membutuhkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai penetapan tersangka maupun hasil akhir penyidikan perkara tersebut.
Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
REPORTER: FACHRI
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





