KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) (MJH) Kabupaten Tangerang melaporkan 46 perusahaan kepada sejumlah pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran upah minimum dan norma ketenagakerjaan, Senin (19/10/2026).
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Gubernur Banten, Kapolda Banten, dan Bupati Tangerang. Langkah ini ditempuh untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pendataan organisasi serikat pekerja tersebut.
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor 048/DPC-KSPSI/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, dengan perihal Laporan Pengaduan Resmi dan Permohonan Pemeriksaan Menyeluruh atas Dugaan Pelanggaran Upah Minimum dan Norma Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang.
Surat yang ditandatangani Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., bersama Sekretaris Dedi Mulyadi tersebut memuat sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), jam kerja panjang, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS, hingga status hubungan kerja.
Dalam dokumen pengaduan, KSPSI menyebutkan bahwa penelitian awal mereka memperoleh informasi mengenai sekitar 60.000 entri Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Setelah dilakukan penyaringan terhadap perusahaan yang mencantumkan sedikitnya satu pekerja, jumlahnya disebut sekitar 7.431 perusahaan.
KSPSI juga menyampaikan estimasi berdasarkan wawancara bahwa hanya sekitar 30–40 persen perusahaan yang menjalankan ketentuan UMK. Organisasi tersebut menegaskan bahwa angka itu bukan hasil audit resmi dan tidak dapat dianggap mewakili seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang.
Meski demikian, KSPSI menilai berbagai pengaduan pekerja perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang. Validasi data dan pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi.
Dokumen pengaduan menyebut sejumlah perusahaan yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
PT Starlight Indonesia, yang disebut berlokasi di kawasan pergudangan Balaraja Raya atau Pergudangan Surya Balaraja, Kecamatan Balaraja, dilaporkan berkaitan dengan dugaan pembayaran upah pekerja harian lepas sekitar Rp80.000 per hari dengan jam kerja yang disebut mencapai 12 jam. Alamat pasti perusahaan masih perlu dikonfirmasi.
PT Xin Hong Balaraja disebut dalam laporan mengenai dugaan pembayaran upah berkisar Rp80.000 hingga Rp100.000 per hari. Sementara itu, PT Xin Yi Chong dilaporkan memiliki pekerja yang menerima upah di bawah Rp100.000, termasuk sekitar Rp80.000 per hari.
Di wilayah Cisoka, CV Ciros/PT Chiros Permata masuk dalam pengaduan terkait dugaan upah harian sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000. Identitas serta hubungan antara kedua nama badan usaha tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
PT Tokinori Kilau Perkasa juga disebut dalam laporan mengenai dugaan upah pekerja harian lepas sekitar Rp73.000 per hari.
Adapun PT Pingan Pingsu Plastic dilaporkan berkaitan dengan dugaan pembayaran upah sekitar Rp2,3 juta per bulan, jam kerja yang disebut berlangsung pukul 07.00–19.00 WIB, serta persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi mengenai perusahaan-perusahaan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan pendataan awal KSPSI. Kebenarannya perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengupahan, catatan kehadiran, perjanjian kerja, serta keterangan pekerja dan pihak perusahaan.
Selain persoalan pengupahan, KSPSI turut menyoroti dugaan pelanggaran waktu kerja dan pemenuhan hak lembur.
PT Juyang Abadi Indonesia disebut dalam laporan terkait dugaan jam kerja hingga 12 jam sehari dan persoalan penghitungan maupun pembayaran upah lembur.
PT Alamanda Global Health juga disorot terkait dugaan jam kerja 12 jam, sistem kontrak bulanan, serta pekerja yang disebut belum mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, PT Wasa Karisma Indonesia masuk dalam pengaduan mengenai dugaan pembayaran upah di bawah UMK dan persoalan kepesertaan BPJS. Dokumen tersebut juga memuat laporan bahwa pekerja diduga diminta memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat pemeriksaan.
Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat pengaduan tersebut, KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan mengevaluasi efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Tangerang.
KSPSI juga meminta kementerian mengoordinasikan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan, memvalidasi data WLKP, serta memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Kepada Gubernur Banten, organisasi tersebut mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten bersama pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian pengupahan dengan ketentuan yang berlaku, waktu kerja, pembayaran lembur, kepesertaan jaminan sosial, serta status hubungan kerja. KSPSI juga meminta agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya disampaikan secara tertulis kepada organisasi serikat pekerja.
Pengaduan tersebut turut disampaikan kepada Kapolda Banten. KSPSI meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya unsur tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Koordinasi antara kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai diperlukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
KSPSI juga meminta perlindungan bagi pekerja yang memberikan keterangan selama proses pemeriksaan agar mereka dapat menyampaikan informasi tanpa tekanan.
Sementara kepada Bupati Tangerang, KSPSI meminta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk memfasilitasi pertemuan antara pemerintah, pengusaha, pengawas ketenagakerjaan, dan perwakilan serikat pekerja.
Dalam surat tersebut, KSPSI meminta instansi terkait memberikan tanggapan tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima. Organisasi itu juga meminta rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan melibatkan perwakilan serikat pekerja.
KSPSI menegaskan bahwa pertumbuhan investasi dan perkembangan industri harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja. Apabila pengaduan tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai, organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi dan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Munculnya laporan terhadap 46 perusahaan tersebut kembali menempatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Pemeriksaan yang transparan dan objektif diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pembayaran upah di bawah UMK, pelanggaran waktu kerja, persoalan lembur, dan tidak terpenuhinya jaminan sosial benar terjadi.
Jika pelanggaran terbukti, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, perusahaan yang dilaporkan juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan haknya sesuai hukum.
Hingga berita ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertanggal 19 Oktober 2026, belum tersedia keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan pemerintah maupun tanggapan dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Status penerimaan surat oleh masing-masing instansi juga belum dapat dipastikan.
Publik kini menantikan tindak lanjut Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Banten, Polda Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menangani pengaduan tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang tertanggal 19 Oktober 2026. Seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan kesimpulan pemeriksaan resmi dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





