LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Polemik pembatasan jam operasional hiburan organ tunggal di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, kembali mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat. Ketua Ikam Jabung Sai, Zainal, mengajak seluruh pihak untuk memahami kondisi sosial masyarakat serta mempertimbangkan kearifan lokal dalam penerapan aturan pembatasan hiburan, Senin (19/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Zainal menanggapi sorotan terhadap penyelenggaraan hiburan organ tunggal di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, yang berdasarkan pantauan sebelumnya berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WIB.
Menurut Zainal, dalam pertemuan yang pernah dilaksanakan di rumah dinas Bupati Lampung Timur, terdapat penjelasan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan adat istiadat masyarakat dapat diberikan toleransi sepanjang tidak disalahgunakan.
“Izin menyampaikan, waktu pertemuan di rumah dinas Bupati diperoleh keterangan bahwa untuk acara adat diberikan toleransi selama tidak disalahgunakan,” ungkap Zainal.
Atas dasar penjelasan tersebut, Zainal berpandangan bahwa penyelenggaraan organ tunggal di Desa Negara Batin belum tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Untuk organ tunggal di Negara Batin tersebut, sesuai dengan keterangan yang diberikan Bupati saat itu, sepertinya tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Zainal juga mengingatkan agar persoalan pembatasan hiburan tidak berkembang menjadi opini yang menggambarkan masyarakat Jabung seolah-olah tidak patuh terhadap aturan pemerintah.
Ia meminta agar setiap informasi disampaikan secara berimbang dengan mempertimbangkan keadaan sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, masyarakat Jabung pada prinsipnya menginginkan ketertiban, keamanan, dan pelaksanaan kegiatan adat yang tetap menghormati hukum.
Namun, penerapan pembatasan hiburan hingga pukul 17.00 WIB dinilainya masih menghadapi tantangan karena sebagian rangkaian kegiatan masyarakat berlangsung pada malam hari.
“Kalau harus berakhir pukul 17.00 WIB, rasanya sulit dan belum dapat terealisasi karena masih terdapat beberapa rangkaian acara pada malam hari,” jelasnya.
Zainal turut menyoroti upaya penyelenggara kegiatan dan aparat setempat dalam mengendalikan waktu pelaksanaan hiburan.
Menurutnya, mengakhiri kegiatan sekitar pukul 23.30 WIB pun bukan perkara mudah bagi tuan rumah yang sedang menyelenggarakan hajatan atau kegiatan adat.
Ia menilai berbagai pihak, termasuk aparat setempat, telah berupaya maksimal menjaga ketertiban pelaksanaan kegiatan.
Zainal berharap kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap penerapan pembatasan hiburan di Kecamatan Jabung.
Ia juga mengakui bahwa perbedaan pandangan di tengah masyarakat masih mungkin terjadi.
“Mungkin kita belum sepaham dalam persoalan ini. Namun, apabila mengetahui langsung kondisi di lapangan, saya rasa kita akan saling memahami,” tuturnya.
Sementara itu, pembatasan waktu operasional hiburan di Kabupaten Lampung Timur telah menjadi perhatian setelah adanya nota kesepakatan yang ditandatangani pada 13 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban, menjaga keamanan masyarakat, serta mencegah potensi gangguan yang dapat muncul dalam penyelenggaraan hiburan.
Munculnya pandangan mengenai toleransi untuk kegiatan adat menimbulkan pertanyaan mengenai batas penerapannya, terutama terkait hubungan antara kebijakan pembatasan jam hiburan dengan kegiatan tradisi masyarakat.
Pernyataan mengenai toleransi yang disampaikan dalam pertemuan di rumah dinas Bupati perlu diperjelas oleh pemerintah daerah, termasuk apakah toleransi tersebut telah diatur secara tertulis dan bagaimana penerapannya setelah penandatanganan nota kesepakatan.
Sebab, toleransi terhadap kegiatan adat tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pengecualian terhadap seluruh ketentuan pembatasan hiburan.
Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar tidak muncul perbedaan penafsiran antara masyarakat, penyelenggara hajatan, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum.
Menutup pernyataannya, Zainal berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan saling menghormati dalam menyikapi perbedaan pandangan mengenai pembatasan hiburan.
Ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik antara masyarakat, tokoh adat, pemerintah, dan aparat keamanan.
“Semoga semua aturan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat dengan mempertimbangkan kearifan lokal Jabung. Semangat,” pungkas Ketua Jabung Sai, Zainal.
Polemik ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memberikan kepastian mengenai batas toleransi kegiatan adat, sehingga pelestarian budaya masyarakat Jabung dapat berjalan seiring dengan penegakan aturan, keamanan, dan ketertiban umum.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai toleransi acara adat merupakan keterangan yang disampaikan Zainal. Untuk memastikan apakah hiburan hingga pukul 00.00 WIB melanggar ketentuan, perlu klarifikasi langsung kepada Bupati Lampung Timur atau pihak berwenang mengenai isi dan pengecualian dalam nota kesepakatan 13 Oktober 2026
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





