TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendatangi sebuah lokasi di Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Senin (19/10/2026). Kedatangan petugas tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kapolsek Cisoka, Iptu Aditya Surya Sakti, mengatakan bahwa saat tiba di lokasi, petugas bertemu dengan pemilik tempat berinisial PS.
Kepada petugas, PS menjelaskan bahwa tempat tersebut digunakan untuk menampung solar yang dijual oleh sejumlah sopir. Namun, menurut pengakuannya, jumlah solar yang ditampung tidak banyak dan dijual kembali kepada para petani.
“Namun kami juga tetap melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, dan tidak ditemukan solar yang ditimbun,” kata Aditya.
Selain itu, Aditya menjelaskan, PS mengaku bahwa sejumlah drum yang berada di lokasi tersebut berisi oli mesin yang dijual secara eceran kepada para sopir, bukan solar bersubsidi.
Meski tidak menemukan solar yang ditimbun saat pemeriksaan, pihak kepolisian berencana melakukan klarifikasi lanjutan terhadap PS untuk memastikan persoalan tersebut menjadi lebih jelas.
“Kami menjadwalkan melakukan klarifikasi lanjutan kepada yang bersangkutan agar persoalan semakin terang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Aditya turut mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bentuk dukungan penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
SUMBER: HUMAS POLRESTA TANGERANG
PENERBIT: FACHRI
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





