Anak Wartawan Senior PWI Sumut Mengaku Dikriminalisasi Penyidik dalam Sengketa Tanah, Minta Kapolri dan Propam Turun Tangan

MEDAN | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan intimidasi dan kriminalisasi dalam penanganan perkara sengketa tanah di Kota Medan menjadi sorotan. Rohani, seorang warga yang mengaku berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, menyampaikan keberatan atas tindakan oknum penyidik yang dinilainya telah memberikan tekanan saat proses pemeriksaan.

Rohani mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar Agustus 2026. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, seorang penyidik bernama Aipda Fariij bersama tiga personel lainnya serta pihak pelapor mendatangi kediamannya untuk mencari keberadaannya guna menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, Rohani tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Kedatangan rombongan tersebut diterima oleh anaknya, Indrawan Sitepu.

Menurut Rohani, ketika dirinya kembali ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB, para penyidik masih berada di lokasi. Sebelumnya, petugas juga telah mengantarkan surat panggilan pemeriksaan ke rumahnya.

Ia mengaku keberatan dengan cara penyampaian petugas yang dinilainya bernada intimidatif. Bahkan, menurut pengakuannya, dirinya sempat disebut dapat dipenjara apabila tidak memberikan keterangan secara jujur.

“Saya jawab tidak takut karena saya tidak pernah berbohong. Tanah itu merupakan milik orang tua saya yang dijual kepada ayah Muhammad Nur Azaddin,” ungkap Rohani.

Rohani juga mempertanyakan keterlibatan pihak pelapor dalam pengantaran surat panggilan yang turut mendatangi rumahnya bersama sejumlah personel kepolisian menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BL 1358 ZN.

Menurutnya, meskipun berstatus sebagai saksi, perlakuan yang diterimanya justru membuat dirinya merasa diperlakukan seperti tersangka. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tekanan psikologis dan membuatnya merasa tidak mendapatkan perlindungan.

Dampak kejadian itu juga dirasakan anaknya yang masih berusia 12 tahun. Rohani menyebut anaknya mengalami ketakutan hingga jatuh sakit setelah menyaksikan kedatangan sejumlah personel kepolisian ke rumah mereka.

Tak hanya dirinya, Rohani juga mengaku bahwa saudara kandungnya mengalami intimidasi dari oknum yang sama.

Atas kejadian tersebut, Rohani meminta perhatian dan perlindungan Kapolri serta Kadiv Propam Polri agar dugaan tindakan intimidasi tersebut dapat diperiksa secara objektif.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kadiv Propam agar memberikan perlindungan. Motto Bapak Kapolri adalah polisi bersama masyarakat. Masyarakat yang mana, Pak? Saya ini orang susah, tetapi sampai sekarang masih merasa diintimidasi,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Nur Azaddin, yang mengaku sebagai pembeli sekaligus pemilik tanah berdasarkan dokumen yang dimilikinya, turut menyampaikan keberatan terhadap tindakan penyidik.

Ia menuturkan, pada 24 Oktober 2026, seorang penyidik bernama Fariz bersama sejumlah anggota mendatangi rumahnya. Namun, saat itu dirinya sedang berada di luar kota.

Menurut Azaddin, penyidik tersebut menyampaikan kepada tetangganya bahwa dirinya tidak pernah datang ke Polrestabes Medan dan selalu mangkir dari pemeriksaan.

“Saya merasa keberatan dengan pernyataan tersebut karena saya sudah selesai menjalani BAP oleh Fariz,” ungkapnya.

Azaddin menegaskan bahwa posisinya dalam persoalan tersebut adalah sebagai pembeli tanah. Ia juga menyebut telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi tertanggal 3 September 2026 karena perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

“Saya kan di sini pembeli tanah. Saya juga sudah menyurati permohonan penundaan pemeriksaan saksi pada tanggal 3 September 2026 karena persoalan ini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Medan,” katanya.

Ia mengaku merasa dikriminalisasi dalam persoalan pembelian tanah yang merupakan kelanjutan dari transaksi orang tuanya, almarhum Haji Nurdin, yang dikenal sebagai wartawan senior sekaligus pengurus PWI Sumatera Utara.

Azaddin juga mempertanyakan kewenangan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan laporan tersebut ditangani Polrestabes Medan.

“Yang aneh, lokasi tanah ini masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Mengapa Polrestabes Medan menerima laporan tersebut? Ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Lebih lanjut, Azaddin membantah tuduhan terkait dugaan pembuatan surat palsu yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan pembeli tanah dan bukan pihak yang membuat dokumen yang dipersoalkan.

“Saya merasa dikriminalisasi oleh penyidik. Masalah ini akan saya adukan ke Propam hingga Mabes Polri untuk mencari kebenaran. Saya dituduh membuat surat palsu, padahal surat tersebut bukan saya yang membuat. Silakan periksa pihak kelurahan untuk mengetahui asal-usul surat itu. Saya hanya pembeli tanah,” tegasnya.

Ia juga mengklaim telah lebih dahulu membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara sebelum pihak lain melaporkan persoalan tersebut. Namun, menurutnya, penanganan pengaduannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Azaddin menyatakan berencana mengadukan dugaan tindakan penyidik tersebut ke Propam sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional.

Sekadar informasi, persoalan ini bermula ketika Muhammad Nur Azaddin mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.

Namun, ia kemudian mengetahui bahwa tanah yang diklaimnya tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah melakukan penelusuran, Azaddin mengaku menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906.

Akan tetapi, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024, lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut dinyatakan berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Berdasarkan dokumen tersebut, pihak Azaddin dan kuasa hukumnya menilai Grant Sultan yang dijadikan dasar dalam sengketa tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah untuk lahan yang kini dipersoalkan.

Hal itu kemudian menjadi dasar pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Utara.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” jelas M. Azadin dalam keterangannya sebelumnya.

Azaddin berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar dugaan tindakan intimidasi, kriminalisasi, serta persoalan kewenangan penanganan perkara mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak penyidik Polrestabes Medan terkait seluruh tudingan tersebut, termasuk dasar penanganan laporan, prosedur pemanggilan saksi, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Rohani dan Muhammad Nur Azaddin.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tim Redaksi)

  • Related Posts

    Propam Polda Lampung Mulai Selidiki Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Aparat Polres Lampung Timur, Kasus Sakdiyah Jadi Ujian Penegakan Hukum

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM— Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian yang berkaitan dengan kasus almarhumah Sakdiyah, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, memasuki tahapan penting. Bidang Profesi dan Pengamanan…

    Marak Dugaan Praktik Rentenir di Lingkungan Perusahaan, Karyawan PT Nikomas Gemilang Disebut Terlilit Utang Berbunga Tinggi

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik rentenir di lingkungan perusahaan kembali menjadi sorotan. Salah satunya mencuat di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten. Praktik pinjam-meminjam uang dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    HAK JAWAB: Kuasa Hukum Albert Bantah Dugaan Uang Rp15 Juta dalam Kasus Tembakau Sintetis Polsek Cisoka

    HAK JAWAB: Kuasa Hukum Albert Bantah Dugaan Uang Rp15 Juta dalam Kasus Tembakau Sintetis Polsek Cisoka

    Propam Polda Lampung Mulai Selidiki Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Aparat Polres Lampung Timur, Kasus Sakdiyah Jadi Ujian Penegakan Hukum

    Propam Polda Lampung Mulai Selidiki Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Aparat Polres Lampung Timur, Kasus Sakdiyah Jadi Ujian Penegakan Hukum

    Marak Dugaan Praktik Rentenir di Lingkungan Perusahaan, Karyawan PT Nikomas Gemilang Disebut Terlilit Utang Berbunga Tinggi

    Marak Dugaan Praktik Rentenir di Lingkungan Perusahaan, Karyawan PT Nikomas Gemilang Disebut Terlilit Utang Berbunga Tinggi

    Anak Wartawan Senior PWI Sumut Mengaku Dikriminalisasi Penyidik dalam Sengketa Tanah, Minta Kapolri dan Propam Turun Tangan

    Anak Wartawan Senior PWI Sumut Mengaku Dikriminalisasi Penyidik dalam Sengketa Tanah, Minta Kapolri dan Propam Turun Tangan

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah! Setiap Tahun Teriak Kenaikan UMK, Hanya 30 Persen Perusahaan Yang Patuh, Pemerintah, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Disorot

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah! Setiap Tahun Teriak Kenaikan UMK, Hanya 30 Persen Perusahaan Yang Patuh, Pemerintah, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Disorot

    DIDUGA DIBANTING DAN DIANIAYA SAAT LIPUTAN DI KUBANG PUJI, DUA WARTAWAN JADI KORBAN! Polda Banten Didesak UNGKAP PELAKU DAN MOTIF

    DIDUGA DIBANTING DAN DIANIAYA SAAT LIPUTAN DI KUBANG PUJI, DUA WARTAWAN JADI KORBAN! Polda Banten Didesak UNGKAP PELAKU DAN MOTIF

    NO COPY