TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ironi persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang kembali mencuat. Setiap tahun, menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), tuntutan kenaikan upah selalu menggema. Namun, di balik hiruk-pikuk perjuangan tersebut, muncul persoalan mendasar yang belum terselesaikan, yakni dugaan masih banyaknya perusahaan yang tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMK.
Berdasarkan estimasi dan temuan lapangan yang disampaikan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Moh. Jumhur Hidayat Kabupaten Tangerang, hanya 30 persen perusahaan yang menjalankan ketentuan upah minimum sebagaimana mestinya.
Angka tersebut masih berupa estimasi yang membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan resmi pemerintah. Namun, apabila terbukti, kondisi ini menunjukkan persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menyoroti fenomena tahunan ketika berbagai elemen serikat pekerja sibuk memperjuangkan kenaikan UMK, sementara persoalan kepatuhan perusahaan terhadap upah minimum yang sudah ditetapkan belum mendapatkan perhatian sebanding.
“Setiap tahun kita berteriak menuntut kenaikan UMK. Tetapi apa artinya UMK naik apabila masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya? Jangan sampai perjuangan upah minimum hanya ramai saat penetapan, tetapi sepi ketika buruh membutuhkan perlindungan,” tegas Rustam.
Menurutnya, perjuangan buruh tidak boleh berhenti pada besaran angka UMK. Pengawasan terhadap pelaksanaannya justru menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja benar-benar menikmati hak yang telah ditetapkan pemerintah.
Rustam menilai persoalan dugaan pelanggaran UMK tidak dapat hanya dibebankan kepada pekerja yang selama ini berada dalam posisi tawar lemah.
Pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Sementara itu, organisasi serikat pekerja berkewajiban memperjuangkan perlindungan hak anggotanya, dan asosiasi pengusaha diharapkan mendorong anggotanya menaati peraturan ketenagakerjaan.
“Jangan sampai pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha hanya bersuara ketika membahas kenaikan UMK, tetapi terkesan tutup mata terhadap perusahaan yang diduga membayar upah di bawah ketentuan. Buruh membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar slogan perjuangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut merupakan dorongan agar seluruh pemangku kepentingan menjalankan peran masing-masing secara konsisten.
Sorotan KSPSI bukan tanpa alasan. Sejumlah informasi dan pengaduan pekerja yang diterima organisasi tersebut mengungkap dugaan praktik pembayaran upah harian sekitar Rp110.000 hingga Rp150.000, bahkan disertai jam kerja mencapai 12 jam sehari.
Selain persoalan pengupahan, terdapat pula pengaduan mengenai pembayaran lembur yang diduga tidak sesuai ketentuan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang belum diberikan kepada sebagian pekerja.
Temuan awal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen pengupahan, hubungan kerja, daftar hadir, pembayaran lembur, dan kepesertaan jaminan sosial.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perusahaan yang bersangkutan harus diminta memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan upah minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya pada prinsipnya melarang pengusaha membayar upah lebih rendah daripada upah minimum yang berlaku, dengan memperhatikan pengecualian dan ketentuan khusus yang diatur undang-undang.
Karena itu, kepatuhan terhadap UMK tidak cukup diukur dari pengumuman pemerintah atau kesepakatan dalam forum pengupahan, melainkan harus dibuktikan melalui pelaksanaan di perusahaan.
KSPSI mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pengupahan perusahaan.
Rustam menegaskan bahwa istilah Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah merupakan bentuk peringatan terhadap dugaan masih luasnya praktik pengupahan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang pengaduan yang efektif, memperkuat pengawasan, serta mempublikasikan data agregat hasil pemeriksaan kepatuhan perusahaan agar masyarakat mengetahui sejauh mana perlindungan terhadap pekerja dijalankan.
“Jangan hanya bangga ketika UMK Kabupaten Tangerang naik setiap tahun. Pertanyaan paling penting adalah berapa banyak perusahaan yang benar-benar membayarnya? Kalau masih ada ribuan buruh menerima upah murah, lalu di mana kehadiran negara?” pungkas Rustam.
Hingga berita ini disusun, estimasi 30 persen perusahaan yang diduga belum patuh terhadap UMK belum memperoleh konfirmasi resmi dari instansi pengawasan ketenagakerjaan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Disnakertrans Provinsi Banten, asosiasi pengusaha, serta pihak-pihak terkait.
Kabupaten Tangerang membutuhkan lebih dari sekadar kenaikan angka UMK. Yang dibutuhkan pekerja adalah kepastian bahwa upah minimum benar-benar dibayarkan dan hak-hak normatif mereka dilindungi.
Redaksi: SUARAGEMPUR.COM






