Marak Dugaan Praktik Rentenir di Lingkungan Perusahaan, Karyawan PT Nikomas Gemilang Disebut Terlilit Utang Berbunga Tinggi

SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik rentenir di lingkungan perusahaan kembali menjadi sorotan. Salah satunya mencuat di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten. Praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi yang disebut berlangsung di kalangan pekerja dikhawatirkan semakin membebani kondisi ekonomi karyawan, kamis (5/11/2026).

Modus yang digunakan diduga berawal dari tawaran bantuan pinjaman uang kepada sesama pekerja. Namun, di balik kemudahan mendapatkan pinjaman, terdapat beban bunga tinggi yang membuat sebagian karyawan kesulitan mengembalikan pinjaman dan akhirnya terjerat utang berkepanjangan.

Salah seorang karyawan PT Nikomas Gemilang berinisial MA mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa meminjam uang karena kebutuhan mendesak. Meski demikian, ia mengaku sebenarnya merasa berat dengan besarnya bunga yang harus ditanggung.

Pengakuan tersebut menjadi gambaran adanya persoalan yang patut mendapat perhatian serius, khususnya terkait perlindungan kesejahteraan pekerja dari praktik pinjaman berbunga tinggi di lingkungan perusahaan.

Padahal, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Nikomas Gemilang, terdapat ketentuan Pasal 27 Nomor 7 huruf i, yang mengatur alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, yakni apabila pekerja terbukti mencari keuntungan dengan membungakan uang.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan bagaimana pengawasan dan penegakan aturan internal perusahaan terhadap dugaan praktik tersebut. Apabila benar terdapat pekerja yang menjalankan praktik membungakan uang untuk memperoleh keuntungan, maka perusahaan perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan PKB dan prosedur yang berlaku.

Pertanyaannya, apakah aturan dalam PKB tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten?

Jangan sampai aturan hanya tercantum dalam dokumen perjanjian kerja bersama, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya ketika terdapat dugaan pelanggaran di lingkungan kerja.

Pihak manajemen PT Nikomas Gemilang diharapkan memberikan perhatian serius, melakukan penelusuran secara objektif, serta menyediakan ruang pengaduan yang aman bagi karyawan yang merasa dirugikan.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang utang-piutang antarpekerja, melainkan juga menyangkut perlindungan kesejahteraan, rasa aman, dan kepastian penerapan aturan di lingkungan perusahaan.

Hingga rilis ini disusun, dugaan praktik tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Redaksi

  • Related Posts

    Propam Polda Lampung Mulai Selidiki Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Aparat Polres Lampung Timur, Kasus Sakdiyah Jadi Ujian Penegakan Hukum

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM— Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian yang berkaitan dengan kasus almarhumah Sakdiyah, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, memasuki tahapan penting. Bidang Profesi dan Pengamanan…

    Anak Wartawan Senior PWI Sumut Mengaku Dikriminalisasi Penyidik dalam Sengketa Tanah, Minta Kapolri dan Propam Turun Tangan

    MEDAN | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan intimidasi dan kriminalisasi dalam penanganan perkara sengketa tanah di Kota Medan menjadi sorotan. Rohani, seorang warga yang mengaku berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, menyampaikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    HAK JAWAB: Kuasa Hukum Albert Bantah Dugaan Uang Rp15 Juta dalam Kasus Tembakau Sintetis Polsek Cisoka

    HAK JAWAB: Kuasa Hukum Albert Bantah Dugaan Uang Rp15 Juta dalam Kasus Tembakau Sintetis Polsek Cisoka

    Propam Polda Lampung Mulai Selidiki Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Aparat Polres Lampung Timur, Kasus Sakdiyah Jadi Ujian Penegakan Hukum

    Propam Polda Lampung Mulai Selidiki Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Aparat Polres Lampung Timur, Kasus Sakdiyah Jadi Ujian Penegakan Hukum

    Marak Dugaan Praktik Rentenir di Lingkungan Perusahaan, Karyawan PT Nikomas Gemilang Disebut Terlilit Utang Berbunga Tinggi

    Marak Dugaan Praktik Rentenir di Lingkungan Perusahaan, Karyawan PT Nikomas Gemilang Disebut Terlilit Utang Berbunga Tinggi

    Anak Wartawan Senior PWI Sumut Mengaku Dikriminalisasi Penyidik dalam Sengketa Tanah, Minta Kapolri dan Propam Turun Tangan

    Anak Wartawan Senior PWI Sumut Mengaku Dikriminalisasi Penyidik dalam Sengketa Tanah, Minta Kapolri dan Propam Turun Tangan

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah! Setiap Tahun Teriak Kenaikan UMK, Hanya 30 Persen Perusahaan Yang Patuh, Pemerintah, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Disorot

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah! Setiap Tahun Teriak Kenaikan UMK, Hanya 30 Persen Perusahaan Yang Patuh, Pemerintah, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Disorot

    DIDUGA DIBANTING DAN DIANIAYA SAAT LIPUTAN DI KUBANG PUJI, DUA WARTAWAN JADI KORBAN! Polda Banten Didesak UNGKAP PELAKU DAN MOTIF

    DIDUGA DIBANTING DAN DIANIAYA SAAT LIPUTAN DI KUBANG PUJI, DUA WARTAWAN JADI KORBAN! Polda Banten Didesak UNGKAP PELAKU DAN MOTIF

    NO COPY