SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik rentenir di lingkungan perusahaan kembali menjadi sorotan. Salah satunya mencuat di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten. Praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi yang disebut berlangsung di kalangan pekerja dikhawatirkan semakin membebani kondisi ekonomi karyawan, kamis (5/11/2026).
Modus yang digunakan diduga berawal dari tawaran bantuan pinjaman uang kepada sesama pekerja. Namun, di balik kemudahan mendapatkan pinjaman, terdapat beban bunga tinggi yang membuat sebagian karyawan kesulitan mengembalikan pinjaman dan akhirnya terjerat utang berkepanjangan.
Salah seorang karyawan PT Nikomas Gemilang berinisial MA mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa meminjam uang karena kebutuhan mendesak. Meski demikian, ia mengaku sebenarnya merasa berat dengan besarnya bunga yang harus ditanggung.
Pengakuan tersebut menjadi gambaran adanya persoalan yang patut mendapat perhatian serius, khususnya terkait perlindungan kesejahteraan pekerja dari praktik pinjaman berbunga tinggi di lingkungan perusahaan.
Padahal, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Nikomas Gemilang, terdapat ketentuan Pasal 27 Nomor 7 huruf i, yang mengatur alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, yakni apabila pekerja terbukti mencari keuntungan dengan membungakan uang.
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan bagaimana pengawasan dan penegakan aturan internal perusahaan terhadap dugaan praktik tersebut. Apabila benar terdapat pekerja yang menjalankan praktik membungakan uang untuk memperoleh keuntungan, maka perusahaan perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan PKB dan prosedur yang berlaku.
Pertanyaannya, apakah aturan dalam PKB tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten?
Jangan sampai aturan hanya tercantum dalam dokumen perjanjian kerja bersama, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya ketika terdapat dugaan pelanggaran di lingkungan kerja.
Pihak manajemen PT Nikomas Gemilang diharapkan memberikan perhatian serius, melakukan penelusuran secara objektif, serta menyediakan ruang pengaduan yang aman bagi karyawan yang merasa dirugikan.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang utang-piutang antarpekerja, melainkan juga menyangkut perlindungan kesejahteraan, rasa aman, dan kepastian penerapan aturan di lingkungan perusahaan.
Hingga rilis ini disusun, dugaan praktik tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Redaksi





