LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM— Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian yang berkaitan dengan kasus almarhumah Sakdiyah, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, memasuki tahapan penting. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung secara resmi menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan klarifikasi terhadap para saksi, Kamis (5/11/2026).
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) tertanggal 4 November 2026, yang ditujukan kepada Moh. Asnawi.
Surat tersebut sekaligus menjadi ujian bagi institusi Polri dalam membuktikan komitmennya terhadap transparansi, profesionalitas, dan penegakan kode etik, khususnya ketika pengaduan masyarakat menyangkut dugaan tindakan aparat kepolisian terhadap warga sipil.
Dalam surat resmi yang diterbitkan Bidpropam Polda Lampung, dijelaskan bahwa pengaduan masyarakat yang telah disampaikan masih ditangani Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung.
“Surat pengaduan yang telah dikirimkan saat ini masih dalam proses penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung dan akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” demikian substansi pemberitahuan tersebut.
Surat itu juga merujuk pada Surat Perintah Kapolda Lampung tertanggal 4 November 2026 tentang pelaksanaan penyelidikan, pengumpulan keterangan, dan klarifikasi terhadap kebenaran pengaduan masyarakat.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, penerbitan surat pemberitahuan saja tentu belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan.
Publik membutuhkan hasil penyelidikan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar proses administratif yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Sebelumnya, keluarga almarhumah Sakdiyah mempertanyakan tindakan sejumlah anggota Polres Lampung Timur yang diduga tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan peristiwa yang melibatkan keluarga tersebut.
Halimah, anak tertua almarhumah Sakdiyah, sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa tindakan aparat kepolisian yang tidak sesuai prosedur berkaitan dengan peristiwa yang dialami ibunya sebelum meninggal dunia.
Pernyataan keluarga tersebut merupakan tuduhan yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Hubungan sebab-akibat antara tindakan aparat dan kematian Sakdiyah juga belum dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Karena itu, penyelidikan Propam menjadi sangat penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Apakah seluruh tindakan anggota kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum dan SOP? Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan? Siapa yang memberikan perintah dan bertanggung jawab atas tindakan di lapangan? Dan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Penanganan pengaduan ini tidak semestinya berhenti hanya pada pemeriksaan anggota yang terlibat langsung di lapangan.
Apabila ditemukan indikasi adanya perintah, pembiaran, atau kelalaian dalam pengawasan, pemeriksaan patut diperluas kepada pejabat yang memiliki tanggung jawab komando dan pengawasan, sesuai bukti yang ditemukan.
Termasuk apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap unsur pimpinan Polres Lampung Timur untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan dan pengendalian anggota telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Prinsipnya sederhana: pangkat, jabatan, dan kedudukan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan yang objektif.
Namun demikian, sampai saat ini surat SP2HP-2 tersebut belum menyatakan adanya anggota maupun pejabat kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keluarga Sakdiyah Menanti Keadilan, Dan menarok harapan kepada Propam Polda Lampung Keluarga percaya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Halimah dan Musalim, dua anak almarhumah Sakdiyah, telah memberikan keterangan kepada Paminal Polda Lampung terkait pengaduan keluarga.
Keterangan tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Bidpropam Polda Lampung juga memberikan kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan keterangan dan bukti tambahan kepada petugas pemeriksa.
Propam polda lampimg menunjukkan proses pengumpulan informasi masih berlangsung dan belum mencapai kesimpulan akhir.
Karena itu, keluarga berhak memperoleh informasi perkembangan penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara aparat yang dilaporkan tetap harus mendapatkan pemeriksaan yang adil dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bukan semata-mata persoalan pengaduan sebuah keluarga terhadap aparat kepolisian. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan institusi Polri mengawasi dan menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar aturan.
Ketika masyarakat biasa diduga melakukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dituntut berjalan tegas. Maka ketika aparat kepolisian dilaporkan melakukan pelanggaran, standar ketegasan dan akuntabilitas yang sama juga harus diterapkan.
Jangan sampai hukum terlihat tegas terhadap rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika harus memeriksa aparat yang memiliki kewenangan.
Penyelidikan yang sedang berjalan harus menjadi kesempatan bagi Polda Lampung untuk membuktikan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri benar-benar bekerja.
Apabila ditemukan pelanggaran etik atau disiplin, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, prosesnya harus ditangani melalui mekanisme hukum pidana yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengaduan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus dijelaskan secara objektif berdasarkan fakta.
Terbitnya SP2HP-2 pada 4 November 2026 menjadi bukti administratif bahwa pengaduan sedang diproses oleh Bidpropam Polda Lampung.
Namun, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukanlah banyaknya surat yang diterbitkan, melainkan kesungguhan pemeriksaan, kejelasan hasil, dan keberanian mengambil tindakan berdasarkan bukti.
Akankah penyelidikan dugaan pelanggaran etik dalam kasus Sakdiyah menghasilkan kejelasan dan pertanggungjawaban, atau justru berlarut-larut tanpa jawaban yang memuaskan keluarga?
Satu hal yang tidak boleh dilupakan: kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak dibangun melalui janji semata, melainkan melalui keberanian menegakkan aturan secara adil, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Keluarga almarhumah Sakdiyah membutuhkan kepastian. Publik membutuhkan transparansi. Dan institusi Polri membutuhkan pembuktian bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum.
Redaksi Suaragempur.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Lampung Timur, Bidpropam Polda Lampung, maupun pihak terkait lainnya untuk menjamin pemberitaan yang berimbang.
Redaksi Suaragempur.com





