Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Balaraja yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan keindahan di Kabupaten Tangerang, justru terjerumus dalam kubangan sampah. Ironisnya, di tengah pungutan retribusi sampah yang mencapai Rp26.000 hingga Rp32.000 per-rumah tangga, tumpukan sampah liar masih menjadi pemandangan sehari-hari. Kamis, 08/08/2024
Dalam hal pungutan retribusi, dikuatkan oleh pernyataan dari beberapa RT (Rukun Tetangga) dan Humas RT di perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Balaraja.
“Kami dipungut biaya sampah dalam 1 bulan Rp. 26.000; dan disetorkan ke ketua RT (Rukun Tetangga)” ujar Humas RT
Ditempat berbeda dengan nada yang sama, ketua RT mengatakan “kalau di perumahan ini, kami dipungut biaya sebesar Rp. 32.000; dalam 1 bulan per-rumah tangga, dan disetorkan ke sopir mobil sampah” kata ketua RT
Sudah berkali-kali kinerja UPT 2 DLHK Balaraja menjadi sorotan publik. Pemberitaan demi pemberitaan mengungkap, tidak efisien dan ketidakmampuan dalam mengatasi masalah sampah. Mengapa solusi konkrit tak kunjung hadir?
Dengan armada pengangkut sampah sebanyak 17 unit yang dilengkapi anggaran operasional serta didukung oleh retribusi masyarakat, seharusnya Balaraja sudah bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat. Nyatanya, hanya sebagian kecil wilayah, terutama perumahan yang rutin membayar retribusi, yang merasakan manfaatnya.
Sementara itu, dipinggiran jalan yang ada diwilayah Kecamatan Balaraja, khususnya di jalur jalan baru Pasar Sentiong dibiarkan menjadi tempat pembuangan sampah selama bertahun-tahun. Pertanyaan nya, apakah harus ada pungutan retribusi lagi kah ?
Warga Balaraja lelah dengan janji-janji manis. Mereka membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Keberadaan tumpukan sampah bukan hanya persoalan estetika, namun juga mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab:
1. Ke mana aliran dana retribusi sampah yang begitu besar?
2. Apa kendala sebenarnya yang dihadapi UPT 2 DLHK Balaraja dalam mengelola sampah?
3. Kapan warga Balaraja bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat sesuai dengan hak mereka?
4. Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam mengatasi masalah sampah di Balaraja?
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Transparansi dalam pengelolaan anggaran, evaluasi kinerja yang objektif, serta melibatkan masyarakat dalam mencari solusi menjadi langkah awal yang krusial.
(Oim)