Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) lokasi di Kampung Jubleg RT.001/RW.004, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Kegiatan yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2024, menelan anggaran Rp.148.918.000; Pelaksana kegiatan CV. CAHAYA KONTRAKTOR. Terindikasi sarat penyalahgunaan titik lokasi, lebih mengarah untuk kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Proyek pembangunan SAB yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan akses air bersih bagi warga masyarakat yang tinggal jauh dari pemukiman, justru menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dugaan ini terungkap di lapangan berdasarkan hasil investigasi team awak media di lokasi pada Rabu, 25/09/2024.
Diketahui, penempatan titik lokasi proyek pembangunan SAB (Sarana Air Bersih) terlihat jauh dari pemukiman warga. Proyek SAB berdampingan dengan usaha kepunyaan Sekdes Benda, Sobri. Yaitu usaha budi daya ikan Nila, hal ini menimbulkan dugaan hanya untuk kepentingan dan terindikasi buat akses usaha yang notabene nya menggunakan air.
Sekretaris Desa (Sekdes) Benda, Sobri mengatakan, titik lokasi tersebut memang benar adanya bahwa kepemilikan tanah yaitu kepunyaan orang tua nya. “Tanah tersebut punya ibu saya, memang saya yang mengarahkan titik lokasi proyek pembangunan SAB (Sarana Air Bersih)” Ujar Sobri
Kuat dugaan adanya indikasi praktek lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan. Dimana pelaksanaanya diduga tidak melalui perencanaan yang matang dan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), yang lebih berdampak pada tidak terpenuhinya azas manfaat sesuai fungsinya, yaitu sebagai akses masyarakat terhadap pelayanan air bersih yang layak. Namun, sebagian warga tidak merasakan azas manfaat sesuai yang diharapkan.
Kemungkinan besar tidak disosialisasikan nya kepada warga masyarakat setempat. Hanya disosialisasikan kepada pihak pengelola atau oknum lapangan saja, semakin menguatkan dugaan adanya penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Perlu diketahui, terlihat pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan APD, K3 atau APD K3 merupakan bentuk implementasi ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dilingkungan kerja. APD wajib digunakan para pegawai, untuk meningkatkan aspek keamanan saat bekerja. Padahal sudah jelas anggaran untuk K3 tertera didalam RAB (Rencana Anggaran Belanja).
(Tim/red)
Post Comment