Terkait Permasalahan Sampah Di Gintung, KADIS DLHK : Tidak Ada MOU Dengan PEMDA Kabupaten Tangerang

Terkait Permasalahan Sampah Di Gintung, KADIS DLHK : Tidak Ada MOU Dengan PEMDA Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Terkait permasalahan sampah ilegal yang berada di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang – Banten, yang sebelumnya di demo oleh masyarakat sekitar karena dampak lingkungan yang di hasilkan. KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun angkat bicara ? Pada Senin, 30 September 2024.

Fachrul Rozi, S.Sos., M.Si yang menjabat KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun menyampaikan bahwa Terkait lokasi pembuangan sampah ilegal yang ada di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang – Banten tersebut tidak ada MOU (Memorandum Of Understanding) dengan PEMDA Kabupaten Tangerang. Karena berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008, dijelaskan pada pasal 17 ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala Daerah sesuai dengan kewenangan nya. ” Dan hal tersebut belum dilakukan oleh pengelola atau pemilik lahan pembuangan sampah ilegal tersebut.

Kemudian, sebelum permasalahan sampah ilegal yang ada di Gintung menjadi viral saat ini, “Kami sudah melakukan pembinaan ke lokasi tersebut bahkan hingga kami memasang plang, terkait larangan buang sampah di lokasi ilegal tersebut yang ada di Desa Gintung. Walaupun hingga saat ini papan plang larangan yang ada di sana saat ini hilang.” Ucap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pembinaan yang selalu kami lakukan, kami pun menindaklanjutinya dengan bersurat kepada Direktorat Jendral pengolahan sampah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 08 Agustus 2024 agar dapat di lakukan penindakan sesuai kewenangan nya” Tambah Kadis DLHK

“Tidak hanya itu, lanjut Fachrul Rozi, “Kamipun juga sudah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) pada tanggal 20 September 2024 agar permasalahan sampah ilegal di sana dapat di tindak tegas. Karena kembali lagi, terkait batas kewenangan kami, hanya batas pembinaan. Terkait penindakan dan penegakkan hukum kewenangan nya ada di Kementerian Lingkungan Hidup”.

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun tidak diam saja, bahkan rencananya hari ini Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui bapak Sekretaris Daerah (Sekda) akan melayangkan surat Nota keberatan Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas sampah-sampah yang ada di lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung yang menurut sumber informasi berasal dari Wilayah Tangerang Selatan.

FHR

Post Comment

Dilarang Copy Paste