Buruh AB3 Kota Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 2025 Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak sebesar 11,56%

KOTA TANGERANG| Suaragempur. Com – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi untuk membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang pada tahun 2025.

Acara yang berlangsung di aula Kantor DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang, Cikokol, pada Rabu (6/11/2024), bertujuan menyatukan visi dan strategi buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah yang lebih adil.
Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman, menegaskan bahwa kenaikan UMK harus memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak, bukan hanya untuk pekerja lajang, tetapi juga untuk pekerja yang sudah berkeluarga.

Ia merujuk pada pasal-pasal dalam UUD 1945 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang cukup bagi kehidupan yang layak.
“Kenaikan UMK tahun 2025 harus berbasis pada kebutuhan hidup layak, termasuk kebutuhan keluarga. Konsep ini bukan tanpa dasar, karena kami telah melakukan kajian serius melalui Focus Group Discussion (FGD) dan survei di beberapa pasar serta perusahaan sejak Agustus 2024,” ujar Maman.

Hasil survei yang dilakukan AB3 di tiga pasar besar, yaitu Pasar Ciledug, Pasar Malabar, dan Pasar Anyar serta kuesioner yang dibagikan kepada pekerja di beberapa perusahaan, menunjukkan bahwa kenaikan upah yang adil harus didasarkan pada beban hidup keluarga. AB3 mengusulkan angka UMK Kota Tangerang 2025 sebesar Rp 5.382.374,46, yang mencerminkan kenaikan 11,56% dari UMK tahun 2024.
Selain itu, AB3 juga merekomendasikan standar upah untuk pekerja yang sudah berkeluarga, antara lain:
– Upah buruh menikah: Rp 6.087.066
– Upah buruh dengan satu anak: Rp 7.111.993
– Upah buruh dengan dua anak: Rp 8.278.908

AB3 menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang dianggap cacat prosedur dan merugikan buruh. Mereka berharap, Pemerintah Kota Tangerang dapat mengusulkan UMK 2025 yang sesuai dengan hasil survei ini kepada Gubernur Banten, Al Muktabar, demi tercapainya kesejahteraan buruh.

“Harapan kami adalah Pemerintah Kota Tangerang dapat menerima usulan ini, dan menetapkannya sebagai kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Tangerang,” pungkas Maman.

Di sisi lain, Dedi Sudarajat sebagai Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten menegaskan bahwa Tahun 2025 Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Tidak ada alasan apapun untuk ditunda-tunda, upah minimum sektoral harus sesuai dengan Putusan MK,” Pungkasnya.

(Red)

  • Related Posts

    JANGAN BELA MBG DENGAN MERENDAHKAN MARTABAT PETANI!

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Ketua FSP TSK KSPSI (MJH) Banten, Rustam Effendi, menilai Menteri Desa sudah benar-benar kehabisan akal dalam mempertahankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa data yang kuat,…

    Dr. Darlian Pone Lantik Yon Maryono sebagai Ketua PK Golkar Negeri Agung

    SUARAGEMPUR.COM| WAY KANAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Way Kanan, Dr. Darlian Pone, melantik Yon Maryono sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Negeri Agung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY