Persoalan Kades Patrasana dan Sopir Angkot, Mencapai Kesepakatan Damai

Kabupaten Tangerang || Suaragempur.com – Perdamaian selalu menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016, setiap perkara yang melibatkan kedua belah pihak diharuskan melalui mediasi terlebih dahulu sebagai upaya mencapai kesepakatan di luar pengadilan. Jika mediasi ini tidak dilaksanakan, maka putusan hukum yang dikeluarkan berpotensi menjadi “batal demi hukum.”

Pada tanggal 8 November 2024, Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil mendamaikan konflik antara Kepala Desa Patrasana, MS, dengan seorang sopir angkot berinisial AH. Kasus yang awalnya memanas ini terkait dugaan penganiayaan oleh MS terhadap AH, sopir angkot trayek KJU Balaraja – Kresek.

Pada awalnya, kedua pihak mengalami kesulitan mencapai kesepakatan damai. Namun, berkat upaya musyawarah dan pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh jajaran Polsek Balaraja, akhirnya kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui jalan damai. Kesepakatan perdamaian pun ditandatangani di hadapan aparat Polsek Balaraja.

Kades Patrasana, MS, dalam wawancaranya menyampaikan permohonan maaf dan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. “Persoalan ini sudah selesai dengan cara kekeluargaan. Saya pribadi mohon maaf atas kejadian tersebut dan berterima kasih kepada keluarga korban serta pihak kepolisian yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan damai,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya untuk lebih bijak dalam menangani laporan dari masyarakat.

Kesuksesan mediasi ini menunjukkan komitmen Polsek Balaraja untuk terus membantu penyelesaian konflik melalui jalur mediasi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anggota kepolisian lainnya dalam menyelesaikan perselisihan tanpa harus menempuh jalur hukum panjang, serta menciptakan iklim damai dan harmonis di tengah masyarakat.

(Red)

 

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    NO COPY