Kabupaten Tangerang || Suaragempur.com – Perdamaian selalu menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016, setiap perkara yang melibatkan kedua belah pihak diharuskan melalui mediasi terlebih dahulu sebagai upaya mencapai kesepakatan di luar pengadilan. Jika mediasi ini tidak dilaksanakan, maka putusan hukum yang dikeluarkan berpotensi menjadi “batal demi hukum.”
Pada tanggal 8 November 2024, Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil mendamaikan konflik antara Kepala Desa Patrasana, MS, dengan seorang sopir angkot berinisial AH. Kasus yang awalnya memanas ini terkait dugaan penganiayaan oleh MS terhadap AH, sopir angkot trayek KJU Balaraja – Kresek.
Pada awalnya, kedua pihak mengalami kesulitan mencapai kesepakatan damai. Namun, berkat upaya musyawarah dan pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh jajaran Polsek Balaraja, akhirnya kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui jalan damai. Kesepakatan perdamaian pun ditandatangani di hadapan aparat Polsek Balaraja.
Kades Patrasana, MS, dalam wawancaranya menyampaikan permohonan maaf dan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. “Persoalan ini sudah selesai dengan cara kekeluargaan. Saya pribadi mohon maaf atas kejadian tersebut dan berterima kasih kepada keluarga korban serta pihak kepolisian yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan damai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya untuk lebih bijak dalam menangani laporan dari masyarakat.
Kesuksesan mediasi ini menunjukkan komitmen Polsek Balaraja untuk terus membantu penyelesaian konflik melalui jalur mediasi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anggota kepolisian lainnya dalam menyelesaikan perselisihan tanpa harus menempuh jalur hukum panjang, serta menciptakan iklim damai dan harmonis di tengah masyarakat.
(Red)
Post Comment