×

Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Renged Tahun 2021 Pengawasan di Pertanyakan

Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Renged Tahun 2021 Pengawasan di Pertanyakan

Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com , 18 Desember 2024 – Dugaan mark up anggaran Dana Desa di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke permukaan. Kelompok penerima manfaat program budidaya ikan lele dan peternakan domba tahun 2021 mengaku hanya menerima sebagian kecil dari total anggaran yang dilaporkan oleh desa.

Akim, penerima manfaat program budidaya ikan lele di Kampung Tegal Kamal RT 08 RW 03, menyatakan bahwa dirinya hanya menerima Rp. 10.000.000 dalam bentuk uang tunai untuk membeli bibit ikan lele, pakan, freezer, dan operasional. Jumlah ini jauh berbeda dengan pelaporan Desa Renged yang menyebutkan realisasi anggaran untuk program tersebut mencapai Rp. 57.905.000. “Saya terima dalam bentuk tunai 10 juta, untuk pembelian bibit lele 6000 ekor, pakan, freezer, dan operasional. Hanya saya penerima manfaatnya,” ujar Akim.

Dugaan mark up juga terjadi pada program peternakan domba di Kampung Gebang RT 13 RW 04. Ahmad Musa, Ketua RT 13 RW 04 dan penerima manfaat program ini, mengaku hanya menerima 10 ekor domba ukuran sedang , 6 ekor betina, dan 4 ekor jantan. Namun, 4 ekor domba jantan diambil kembali oleh Kepala Desa Renged, Wawan, dengan alasan akan diurus oleh Kades. Musa juga menyebutkan bahwa harga per ekor domba diperkirakan sekitar Rp. 1,5 juta. “Terus terang aja, saya dikasihnya 10, perempuan 6 ekor, laki 4 ekor. Yang 4 ekor dipegang Pak Lurah. Jangan takut, kalau ada orang-orang itu ada kok kambingnya di saya (Pak Kades),” ujar Ahmad Musa. Pelaporan Desa Renged menyebutkan realisasi anggaran untuk program ini mencapai Rp. 66.635.000.

Temuan dugaan mark up anggaran di Desa Renged ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa. Menurut Kabid Investigasi LSM GEMPUR DPP Provinsi Banten Fachri Huzzer Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar masyarakat dapat menerima manfaat sesuai dengan alokasi anggaran yang ada. ,” Saya meminta agar pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga pengawas, dapat menyelidiki lebih lanjut dugaan mark up anggaran ini dan memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara transparan dan akuntabel, ” Tegas Fachri Huzzer.

Lebih lanjut Fachri menjelaskan, perbuatan tersebut bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

(Red)

Post Comment

Dilarang Copy Paste