Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Renged Tahun 2021 Pengawasan di Pertanyakan

Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com , 18 Desember 2024 – Dugaan mark up anggaran Dana Desa di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke permukaan. Kelompok penerima manfaat program budidaya ikan lele dan peternakan domba tahun 2021 mengaku hanya menerima sebagian kecil dari total anggaran yang dilaporkan oleh desa.

Akim, penerima manfaat program budidaya ikan lele di Kampung Tegal Kamal RT 08 RW 03, menyatakan bahwa dirinya hanya menerima Rp. 10.000.000 dalam bentuk uang tunai untuk membeli bibit ikan lele, pakan, freezer, dan operasional. Jumlah ini jauh berbeda dengan pelaporan Desa Renged yang menyebutkan realisasi anggaran untuk program tersebut mencapai Rp. 57.905.000. “Saya terima dalam bentuk tunai 10 juta, untuk pembelian bibit lele 6000 ekor, pakan, freezer, dan operasional. Hanya saya penerima manfaatnya,” ujar Akim.

Dugaan mark up juga terjadi pada program peternakan domba di Kampung Gebang RT 13 RW 04. Ahmad Musa, Ketua RT 13 RW 04 dan penerima manfaat program ini, mengaku hanya menerima 10 ekor domba ukuran sedang , 6 ekor betina, dan 4 ekor jantan. Namun, 4 ekor domba jantan diambil kembali oleh Kepala Desa Renged, Wawan, dengan alasan akan diurus oleh Kades. Musa juga menyebutkan bahwa harga per ekor domba diperkirakan sekitar Rp. 1,5 juta. “Terus terang aja, saya dikasihnya 10, perempuan 6 ekor, laki 4 ekor. Yang 4 ekor dipegang Pak Lurah. Jangan takut, kalau ada orang-orang itu ada kok kambingnya di saya (Pak Kades),” ujar Ahmad Musa. Pelaporan Desa Renged menyebutkan realisasi anggaran untuk program ini mencapai Rp. 66.635.000.

Temuan dugaan mark up anggaran di Desa Renged ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa. Menurut Kabid Investigasi LSM GEMPUR DPP Provinsi Banten Fachri Huzzer Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar masyarakat dapat menerima manfaat sesuai dengan alokasi anggaran yang ada. ,” Saya meminta agar pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga pengawas, dapat menyelidiki lebih lanjut dugaan mark up anggaran ini dan memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara transparan dan akuntabel, ” Tegas Fachri Huzzer.

Lebih lanjut Fachri menjelaskan, perbuatan tersebut bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

(Red)

  • Related Posts

    Camat Kemiri dan Jajaran Takziah ke Rumah Duka Ibunda Kades Karang Anyar

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM — Camat Kemiri Rudi HK bersama Sekretaris Kecamatan Kemiri Soni melakukan kunjungan takziah ke kediaman almarhumah Ibu Sunaya, ibunda dari Kepala Desa Karang Anyar, Suhendri, Rabu (24/6/2026). Kunjungan…

    Pemerintah Kecamatan Kemiri Perkuat Peran Desa, Pembinaan LKD dan BPD Disambut Antusias Peserta

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Pemerintah Kecamatan Kemiri menggelar pembinaan bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kecamatan Kemiri, Selasa (23/06/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas, pemahaman,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY