Misteri Dana Desa Cirumpak: Rp 147 Juta untuk Bebek Petelur di Duga Fiktif

Tangerang | Suaragempur.com , 6 Januari 2025 – Kejanggalan ditemukan dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sebesar Rp 147.332.500 dialokasikan untuk program budidaya bebek petelur pada tahun 2022, namun hasil investigasi LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diduga fiktif.

Kepala bidang Investigasi LSM GEMPUR DPD provinsi Banten, Fachri Huzzer, mengungkapkan adanya perbedaan keterangan yang signifikan antara keterangan Sekdes Ahmad Yani dan Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Muhidin. Sekdes Yani menyatakan bahwa 500 ekor bebek petelur telah diberikan kepada Muhidin sebagai realisasi program tersebut pada Tahun 2022.

Namun, Muhidin membantah keras pernyataan tersebut. Ia mengaku baru menerima bebek petelur pada tahun 2024 sebanyak 500 ekor yang kemudian di bagi untuk lima orang kelompok penerima manfaat (KPM), yang masing – masing menerima 100 ekor bebek petelur, Bebek tersebut di pesan dari Karawang seharga Rp 72.000 per ekor, Muhidin bahkan menanggung sendiri biaya pengiriman sebesar Rp 1.000.000.
” Bukan tahun 2022 saya dapat, tapi di tahun 2024 , ” Ucap Muhidin.

Lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa Cirumpak, H. Ridwan, ketika di konfirmasi membenarkan pernyataan Sekdes Yani, menyatakan bahwa dana Rp 147.332.500 telah direalisasikan pada tahun 2022. Pernyataan yang saling bertentangan ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Fachri Huzzer menilai, pernyataan yang saling bertolak belakang tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi. “Ini jelas mengarah pada mufakat jahat dan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Fachri.

“Atas adanya dugaan penyelewengan anggaran negara tersebut, kami berharap Kades Cirumpak Kecamatan Kronjo dapat memberikan penjelasan lebih detail lagi sebelum kami melaporkan temuan ini ke pihak Kejaksaan dan meminta pihak Kejaksaan untuk memproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, ” Pungkas Fachri.

(Eko.W)

  • Related Posts

    Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinsos

    SUARAGEMPUR.COM| PADANG PANJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggelar kegiatan coffee morning bersama Dinas Sosial dan sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan se-Kota Padang Panjang, Jumat…

    Walikota Padang Panjang Beri Apresiasi dan Penghargaan Ke Kejari Padang Panjang

    SUARAGEMPUR.COM| PADANG PANJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang menggelar sosialisasi bertema, “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)” sebagai upaya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY