KOTA TANGERANG | suaragempur.com – Pemasangan tiang dan kabel internet secara liar yang dilakukan tanpa izin resmi semakin marak di wilayah Kota Tangerang. Kabel jaringan jenis Local Area Network (LAN), yang umum digunakan untuk menghubungkan perangkat seperti komputer, router, dan saklar, dipasang tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menurut aturan, setiap pemasangan tiang internet, baik di area perumahan maupun perkampungan, harus melalui proses perizinan resmi. Izin tersebut wajib diajukan mulai dari tingkat RT dan RW, kelurahan, hingga kecamatan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Namun, praktik pemasangan liar ini terus berlangsung tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Diskominfo.
Fenomena ini memicu keresahan di kalangan masyarakat Kota Tangerang. Warga mengeluhkan keberadaan tiang dan kabel internet liar yang tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu karyawan penyedia layanan internet Moratel Oxygen, Bagus, memberikan tanggapan dengan nada tinggi melalui sambungan telepon.
“Saya sedang di Depok. Sejak adanya kejadian seperti ini, kami merasa dipojokkan, baik oleh media maupun organisasi masyarakat, seolah-olah dijadikan ATM berjalan,” ujarnya pada Sabtu (11/01/2025).
Menanggapi situasi ini, Reza, anggota Tim Khusus Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyampaikan pandangannya mewakili masyarakat dan rekan-rekan media.
“Kami berharap Pemerintah Kota Tangerang segera bertindak tegas terhadap permasalahan ini. Instansi terkait harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pengusaha internet yang tidak mematuhi peraturan,” ungkap Reza.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Jangan biarkan pengusaha-pengusaha nakal merugikan masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya tegas.
Hingga kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait untuk menertibkan pemasangan tiang dan kabel internet liar di wilayah tersebut. (TIM)