SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 833 butir obat keras dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.
Ketiga tersangka berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20) diamankan saat menjalankan aksinya dengan modus operandi menyamarkan aktivitas jual beli obat keras di balik toko sembako. Dua lokasi yang dijadikan kedok tersebut berada di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, dalam keterangan pers yang digelar di Media Center Polres pada Selasa (27/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka.
“Ketiga pelaku ini menjalankan praktik ilegal dengan cara memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin resmi, memanfaatkan toko sembako sebagai kedok untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar,” ujar Kompol Rihold, didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono.
Lebih lanjut, Rihold menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan medis ini sangat membahayakan, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.
“Dari jumlah barang bukti yang disita, dapat diestimasikan bahwa 833 jiwa berhasil diselamatkan, dengan asumsi satu butir dikonsumsi oleh satu orang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah mereka. Upaya kolaboratif antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran ilegal yang dapat merusak generasi bangsa. (Red)