Polisi Gerebek Toko Sembako di Tangerang, 833 Butir Obat Keras Disita, Tiga Pengedar Diamankan

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 833 butir obat keras dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.

Ketiga tersangka berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20) diamankan saat menjalankan aksinya dengan modus operandi menyamarkan aktivitas jual beli obat keras di balik toko sembako. Dua lokasi yang dijadikan kedok tersebut berada di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, dalam keterangan pers yang digelar di Media Center Polres pada Selasa (27/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka.

“Ketiga pelaku ini menjalankan praktik ilegal dengan cara memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin resmi, memanfaatkan toko sembako sebagai kedok untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar,” ujar Kompol Rihold, didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono.

Lebih lanjut, Rihold menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan medis ini sangat membahayakan, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.

“Dari jumlah barang bukti yang disita, dapat diestimasikan bahwa 833 jiwa berhasil diselamatkan, dengan asumsi satu butir dikonsumsi oleh satu orang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah mereka. Upaya kolaboratif antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran ilegal yang dapat merusak generasi bangsa. (Red)

  • Related Posts

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    LABUHAN MERINGGAI | SUARAGEMPUR.COM – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan perampasan sepeda motor dan penganiayaan terhadap Agus Candra Jaya mulai menemui titik terang. Dua orang terduga pelaku yang diketahui berstatus sipil…

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 9 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    NO COPY