SUARAGEMPUR. COM | TANGERANG – Pengurus Unit Kerja Federasi Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FTSK KSPSI) PT Universal Luggage Indonesia mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Kehadiran mereka untuk menghadiri panggilan klarifikasi mediator terkait laporan adanya dugaan kesewenang-wenangan dan sikap arogan oknum manajemen perusahaan, selasa (9/9/2025).
Moh Asnawi, Pengurus Unit Cabang FSP TSK KSPSI Kabupaten Tangerang, menegaskan pihaknya hadir untuk mendampingi anggota serikat yang diduga dizalimi. “Selama ini hubungan kami dengan perusahaan baik-baik saja. Namun sejak muncul kebijakan sepihak dari Santoso selaku HR & GA Manager, situasi jadi tidak kondusif. Kebijakannya tidak pernah dikonsultasikan dengan serikat dan bahasanya pun cenderung tidak manusiawi,” ujar Asnawi.
Ketegangan semakin memuncak ketika General Manager PT Universal Luggage Indonesia, Eko Jatniko, memanggil salah satu karyawan bernama Hasim saat proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam pertemuan itu, Eko diduga meremehkan keberadaan serikat pekerja. “Serikat di perusahaan ini belum ada kekuatannya,” ucapnya dengan nada jumawa, sembari menekan Hasim agar menandatangani surat PHK.
Ketua PUK PT Universal Luggage Indonesia, Maesaroh, menilai situasi perusahaan memburuk sejak masuknya dua pejabat baru, Eko Jatniko dan Santoso. “Sebelumnya kami nyaman bekerja, tapi sejak mereka masuk, suasana jadi tidak kondusif,” keluhnya.
Hasim sendiri mendapat tiga kali Surat Peringatan (SP) dari Santoso. SP pertama diterbitkan karena Hasim meminta turun jabatan dari leader ke operator lantaran merasa terbebani dua pekerjaan sekaligus. SP kedua dijatuhkan karena dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa izin. Padahal, Hasim menegaskan ia pergi untuk salat. Ia juga membantah tudingan mangkir, sebab sudah lebih dulu mengajukan izin, meski surat izin itu baru keluar setelah SP diterbitkan.
SP ketiga muncul karena Hasim menolak dipindahkan ke mesin produksi lain yang menurutnya sudah penuh operator. Setelah itu, Santoso mengeluarkan surat PHK dan melarang Hasim masuk kerja.
Menanggapi hal ini, konsultan perusahaan, Tober, menyebut dasar pemberian SP tersebut tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan Perusahaan. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan serikat kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.
Serikat pekerja melalui Asnawi kemudian menyampaikan lima tuntutan utama kepada Disnaker, yakni:
1. Memecat oknum perusahaan yang melecehkan serikat pekerja dan memberi sanksi kepada karyawan yang sedang beribadah.
2. Menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi.
3. Menghentikan praktik union busting.
4. Membatalkan PHK terhadap Hasim Adnan dan mempekerjakannya kembali.
5. Membayarkan upah Hasim selama ia dilarang masuk kerja.
Kasus ini kini dalam proses mediasi di Disnaker Kabupaten Tangerang.
Redaksi : SUARAGEMPUR