SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 35 paket besar ganja yang diselundupkan dari Bogor menuju Bali dengan modus penyamaran di dalam boks motor Vespa yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).
“Petugas menemukan dua linting ganja yang disembunyikan di dalam bungkus rokok saat dilakukan penggeledahan,” kata Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus itu dengan mengejar pemasok barang haram tersebut ke wilayah Bogor. Di sana, petugas menangkap tiga pria lainnya yakni LK (24), AH (44) yang merupakan oknum ASN, dan IT (42) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan.
Saat penggeledahan di rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada penyidik, IT mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini berstatus DPO.
Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan IT, polisi mendapat informasi bahwa tersangka telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi.
“Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” ungkap Indra Waspada.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan perusahaan, paket tersebut telah tiba di Denpasar. Polresta Tangerang lantas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Bali untuk menahan kiriman itu.
“Petugas kami segera berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket. Namun, orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya juga DPO,” tambah Indra Waspada.
Dari hasil pengungkapan jaringan itu, polisi menyita barang bukti berupa 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta 1 unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polsek Panongan dalam mendukung upaya Polresta Tangerang memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Panongan. Siapa pun yang coba bermain-main dengan barang haram ini akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Jonathan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panongan Iptu M. Dandi Agus Darmawan menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas daerah yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kami terus memantau pergerakan jaringan narkotika lintas provinsi. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak hanya bekerja di tingkat lokal, tetapi juga mengungkap mata rantai peredaran antarwilayah,” ujar Dandi.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menambahkan, para tersangka utama kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Redaksi : SUARAGEMPUR
