SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG, 19 November 2025 — Sebuah video viral di aplikasi TikTok menghebohkan jagat maya setelah memperlihatkan aksi cekcok antara seorang pemotor dengan pria yang diduga kuat sebagai oknum debt collector (DC) atau matel yang mencoba mengambil paksa sebuah kendaraan bermotor. Insiden tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tepatnya di bawah wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.
Video berdurasi singkat itu diunggah oleh akun @medsoszone pada 19 November 2025, dan langsung memicu gelombang komentar serta kecaman dari netizen. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang lelaki berhelm dan membawa tas selempang yang diduga sebagai penagih utang. Ia tampak memaksa dan membentak pemilik motor agar menyerahkan kendaraannya.
Kolom komentar pada unggahan tersebut dipenuhi respons keras warganet yang menyayangkan masih maraknya praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan, yang sejatinya dilarang undang-undang.
Akun @Kulupan Pecel menulis komentar menohok:
“Knp DC ngotot narik? Karena setiap satu unit itu biaya tarik 1,5 juta dari leasing. Itu satu leasing, sedangkan mereka kerja untuk beberapa leasing.”
Komentar lainnya datang dari akun @TORA yang menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum:
“Memaksa mengambil atau menarik kendaraan di jalanan TIDAK dibenarkan undang-undang. Apa pun alasannya.”
Komentar-komentar tersebut semakin memperkuat kemarahan publik terhadap maraknya aksi oknum DC yang mengambil kendaraan tanpa prosedur yang benar, bahkan sebagian disertai kekerasan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., memberikan tanggapan singkat namun tegas.
“Ok terima kasih. Sampai saat ini korban belum buat laporan. Tapi Polsek akan segera tindak lanjut. Terima kasih infonya bang, ” Pada Kamis (20/11/2025).
Pihak kepolisian menegaskan siap memproses lebih lanjut begitu laporan resmi dibuat oleh korban. Polsek Pasar Kemis juga memastikan akan menindak setiap kegiatan penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Sesuai regulasi yang berlaku, penarikan kendaraan karena kredit macet wajib melalui putusan pengadilan atau penyelesaian melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan di jalanan. Tindakan sewenang-wenang dari oknum debt collector dapat dikategorikan sebagai perampasan, bahkan pemerasan jika ditemukan unsur ancaman.
Kasus ini kembali membuka diskusi luas tentang keberadaan oknum matel yang masih beroperasi secara brutal. Banyak netizen mendesak aparat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut terus dibagikan ulang dan menjadi sorotan warganet di berbagai platform media sosial.
Redaksi : SUARAGEMPUR
