Viral di TikTok! Diduga Oknum Debt Collector Paksa Ambil Motor di Pasar Kemis, Netizen Geram: “Tarik Paksa di Jalanan Itu Ilegal!”

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG, 19 November 2025 — Sebuah video viral di aplikasi TikTok menghebohkan jagat maya setelah memperlihatkan aksi cekcok antara seorang pemotor dengan pria yang diduga kuat sebagai oknum debt collector (DC) atau matel yang mencoba mengambil paksa sebuah kendaraan bermotor. Insiden tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tepatnya di bawah wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.

Video berdurasi singkat itu diunggah oleh akun @medsoszone pada 19 November 2025, dan langsung memicu gelombang komentar serta kecaman dari netizen. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang lelaki berhelm dan membawa tas selempang yang diduga sebagai penagih utang. Ia tampak memaksa dan membentak pemilik motor agar menyerahkan kendaraannya.

Kolom komentar pada unggahan tersebut dipenuhi respons keras warganet yang menyayangkan masih maraknya praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan, yang sejatinya dilarang undang-undang.

Akun @Kulupan Pecel menulis komentar menohok:

“Knp DC ngotot narik? Karena setiap satu unit itu biaya tarik 1,5 juta dari leasing. Itu satu leasing, sedangkan mereka kerja untuk beberapa leasing.”

Komentar lainnya datang dari akun @TORA yang menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum:

“Memaksa mengambil atau menarik kendaraan di jalanan TIDAK dibenarkan undang-undang. Apa pun alasannya.”

Komentar-komentar tersebut semakin memperkuat kemarahan publik terhadap maraknya aksi oknum DC yang mengambil kendaraan tanpa prosedur yang benar, bahkan sebagian disertai kekerasan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., memberikan tanggapan singkat namun tegas.

“Ok terima kasih. Sampai saat ini korban belum buat laporan. Tapi Polsek akan segera tindak lanjut. Terima kasih infonya bang, ” Pada Kamis (20/11/2025). 

Pihak kepolisian menegaskan siap memproses lebih lanjut begitu laporan resmi dibuat oleh korban. Polsek Pasar Kemis juga memastikan akan menindak setiap kegiatan penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Sesuai regulasi yang berlaku, penarikan kendaraan karena kredit macet wajib melalui putusan pengadilan atau penyelesaian melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan di jalanan. Tindakan sewenang-wenang dari oknum debt collector dapat dikategorikan sebagai perampasan, bahkan pemerasan jika ditemukan unsur ancaman.

Kasus ini kembali membuka diskusi luas tentang keberadaan oknum matel yang masih beroperasi secara brutal. Banyak netizen mendesak aparat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut terus dibagikan ulang dan menjadi sorotan warganet di berbagai platform media sosial.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY