Skandal Tenaga Kerja di PT GMS: Intervensi Dinas, TKA Ilegal, dan Pembungkaman Serikat

SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN– Situasi ketenagakerjaan di PT Gunung Mulia Steel (GMS) memanas. Serikat pekerja melaporkan adanya dugaan intervensi dari oknum dinas dalam proses pencatatan serikat, yang kemudian diikuti tindakan intimidasi dan pengucilan terhadap para pengurus, Kamis (20/11/2025).

Serikat yang tengah memperjuangkan pencatatan resmi adalah PUK FSP TSK KSPSI di lingkungan perusahaan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, proses pencatatan serikat diduga tidak berjalan mulus akibat intervensi oknum dinas terkait. Setelah proses ini bergulir, manajemen perusahaan disebut mulai melakukan tekanan terhadap para pengurus serikat.

Puncaknya, sejumlah pengurus PUK FSP TSK KSPSI di-off dari pekerjaan tanpa alasan jelas selama dua pekan terakhir, antara lain, Sutriadi Ketua PUK, Dion Forkum Hartono Pengurus PUK.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemberangusan serikat (union busting)—upaya ilegal untuk melemahkan atau menghancurkan organisasi buruh melalui intimidasi, pengucilan, hingga pemutusan kerja terselubung.

Selain dugaan intimidasi, serikat pekerja juga menyoroti sejumlah masalah ketenagakerjaan di lingkungan PT GMS, antara lain: Pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Lingkungan kerja dikabarkan jauh dari standar keselamatan, berpotensi membahayakan pekerja.

TKA Non-Prosedural: Ditemukan Tenaga Kerja Asing yang tidak mampu berbahasa Indonesia, mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian regulasi penggunaan TKA di jabatan tertentu.

Situasi semakin memanas setelah beredar laporan bahwa seorang oknum Kepala Bidang di dinas terkait mengeluarkan pernyataan provokatif dengan menyebut serikat TSK KSPSI sebagai serikat yang “berbahaya.”

“Pernyataan dari oknum Kabid tersebut jelas mengarah pada upaya menghalangi hak berserikat dan merusak citra organisasi kami. Ditambah intimidasi dari manajemen, kami melihat ada upaya sistematis untuk membungkam suara pekerja di PT GMS,” tegas Zadul Muslim, Pengurus Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten.

FSP TSK KSPSI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten segera turun tangan menyelidiki dugaan, intimidasi dan union busting, pelanggaran K3, penggunaan TKA non-prosedural, serta intervensi oknum dinas dalam proses pencatatan serikat.

“Ini bukan sekadar perselisihan biasa, tapi menyangkut hak fundamental pekerja,” ujar Zadul.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    Sorotan Kematian Joni Iskandar: Perbedaan Versi Keluarga dan Polisi Memanas, Tim Hukum Layangkan Tiga Somasi

    SUARAGEMPUR.COM | LAMPUNG TIMUR – Kasus meninggalnya Joni Iskandar (24), seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan aparat gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Timur, terus menjadi…

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Sorotan Kematian Joni Iskandar: Perbedaan Versi Keluarga dan Polisi Memanas, Tim Hukum Layangkan Tiga Somasi

    Sorotan Kematian Joni Iskandar: Perbedaan Versi Keluarga dan Polisi Memanas, Tim Hukum Layangkan Tiga Somasi

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    NO COPY