Skandal Tenaga Kerja di PT GMS: Intervensi Dinas, TKA Ilegal, dan Pembungkaman Serikat

SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN– Situasi ketenagakerjaan di PT Gunung Mulia Steel (GMS) memanas. Serikat pekerja melaporkan adanya dugaan intervensi dari oknum dinas dalam proses pencatatan serikat, yang kemudian diikuti tindakan intimidasi dan pengucilan terhadap para pengurus, Kamis (20/11/2025).

Serikat yang tengah memperjuangkan pencatatan resmi adalah PUK FSP TSK KSPSI di lingkungan perusahaan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, proses pencatatan serikat diduga tidak berjalan mulus akibat intervensi oknum dinas terkait. Setelah proses ini bergulir, manajemen perusahaan disebut mulai melakukan tekanan terhadap para pengurus serikat.

Puncaknya, sejumlah pengurus PUK FSP TSK KSPSI di-off dari pekerjaan tanpa alasan jelas selama dua pekan terakhir, antara lain, Sutriadi Ketua PUK, Dion Forkum Hartono Pengurus PUK.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemberangusan serikat (union busting)—upaya ilegal untuk melemahkan atau menghancurkan organisasi buruh melalui intimidasi, pengucilan, hingga pemutusan kerja terselubung.

Selain dugaan intimidasi, serikat pekerja juga menyoroti sejumlah masalah ketenagakerjaan di lingkungan PT GMS, antara lain: Pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Lingkungan kerja dikabarkan jauh dari standar keselamatan, berpotensi membahayakan pekerja.

TKA Non-Prosedural: Ditemukan Tenaga Kerja Asing yang tidak mampu berbahasa Indonesia, mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian regulasi penggunaan TKA di jabatan tertentu.

Situasi semakin memanas setelah beredar laporan bahwa seorang oknum Kepala Bidang di dinas terkait mengeluarkan pernyataan provokatif dengan menyebut serikat TSK KSPSI sebagai serikat yang “berbahaya.”

“Pernyataan dari oknum Kabid tersebut jelas mengarah pada upaya menghalangi hak berserikat dan merusak citra organisasi kami. Ditambah intimidasi dari manajemen, kami melihat ada upaya sistematis untuk membungkam suara pekerja di PT GMS,” tegas Zadul Muslim, Pengurus Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten.

FSP TSK KSPSI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten segera turun tangan menyelidiki dugaan, intimidasi dan union busting, pelanggaran K3, penggunaan TKA non-prosedural, serta intervensi oknum dinas dalam proses pencatatan serikat.

“Ini bukan sekadar perselisihan biasa, tapi menyangkut hak fundamental pekerja,” ujar Zadul.

Redaksi : SUARAGEMPUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY