SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN — Pihak Legal PT Nikomas Gemilang memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai dugaan praktik pemerasan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Isu tersebut sebelumnya menyebut nama seorang Staf Legal berinisial “G” sebagai pihak yang diduga melakukan pungutan liar dalam penyelesaian hak-hak karyawan, Senin (8/12/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, “G” menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sepenuhnya merupakan kabar bohong yang disebarkan oleh pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab.
“G” menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik pemerasan dalam bentuk apa pun, baik terkait proses PHK maupun urusan hak-hak karyawan.
“Saya sudah mengonfirmasi kepada sejumlah awak media bahwa tuduhan yang mencatut nama saya adalah 100% hoaks. Saya tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Nama saya telah dicatut oleh oknum untuk kepentingan mereka sendiri,” tegasnya di Serang.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme PHK di PT Nikomas Gemilang telah memiliki prosedur baku yang bersifat transparan, dapat diaudit, dan selalu mengikuti peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Pihak Legal menekankan bahwa seluruh proses penyelesaian hubungan kerja, termasuk perhitungan hak-hak karyawan, mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, setiap informasi yang menyimpang dari prosedur resmi harus dianggap sebagai berita yang tidak terverifikasi.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat dan media untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang tidak dilengkapi bukti atau verifikasi ulang dari pihak resmi.
Menanggapi pencatutan nama staf serta penyebaran berita bohong yang dinilai merugikan reputasi pribadi maupun institusi, PT Nikomas Gemilang sedang mempelajari opsi langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut.
Perusahaan menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga integritas proses hubungan industrial serta memastikan bahwa setiap karyawan menerima haknya secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Red : suaragempur
