Legal PT Nikomas Gemilang Bantah Isu Pemerasan PHK Pencatutan Nama Inisial “G” Dipastikan Hoaks

SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN — Pihak Legal PT Nikomas Gemilang memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai dugaan praktik pemerasan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Isu tersebut sebelumnya menyebut nama seorang Staf Legal berinisial “G” sebagai pihak yang diduga melakukan pungutan liar dalam penyelesaian hak-hak karyawan, Senin (8/12/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, “G” menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sepenuhnya merupakan kabar bohong yang disebarkan oleh pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab.

“G” menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik pemerasan dalam bentuk apa pun, baik terkait proses PHK maupun urusan hak-hak karyawan.

“Saya sudah mengonfirmasi kepada sejumlah awak media bahwa tuduhan yang mencatut nama saya adalah 100% hoaks. Saya tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Nama saya telah dicatut oleh oknum untuk kepentingan mereka sendiri,” tegasnya di Serang.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme PHK di PT Nikomas Gemilang telah memiliki prosedur baku yang bersifat transparan, dapat diaudit, dan selalu mengikuti peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Pihak Legal menekankan bahwa seluruh proses penyelesaian hubungan kerja, termasuk perhitungan hak-hak karyawan, mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, setiap informasi yang menyimpang dari prosedur resmi harus dianggap sebagai berita yang tidak terverifikasi.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat dan media untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang tidak dilengkapi bukti atau verifikasi ulang dari pihak resmi.

Menanggapi pencatutan nama staf serta penyebaran berita bohong yang dinilai merugikan reputasi pribadi maupun institusi, PT Nikomas Gemilang sedang mempelajari opsi langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut.

Perusahaan menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga integritas proses hubungan industrial serta memastikan bahwa setiap karyawan menerima haknya secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Red : suaragempur

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY