Di Konfirmasi Dugaan “Tangkap-Lepas” Narkoba di Polsek Pakuhaji , Kapolsek dan Kanit Beda Suara

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Integritas penegakan hukum di Polsek Pakuhaji kini tengah dipertanyakan. Publik disuguhi informasi tidak lazim ketika dua pejabat teras di polsek tersebut memberikan keterangan yang saling bertolak belakang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tujuh orang terduga pelaku, Senin (26/1/2026).

Kekisruhan informasi ini bermula saat media suaragempur.com mencoba menelusuri kebenaran informasi kabar dilepaskannya tujuh terduga penyalahguna narkoba yang ditangkap pada Sabtu (3/1/2026).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh mengakui adanya penangkapan tersebut. Namun peristiwa tersebut terjadi di sekitar bulan Desember ” Itukan sudah lama, kalo gak salah itu bulan Desember atau apa ya , kita juga meraba – raba ini yang mana, akhirnya kita kumpulkan reskrimnya, “. Terang AKP Rokhmatullah.

Lebih lanjut AKP Rokhmatulloh menegaskan bahwa para pelaku tidak diproses secara pidana karena merupakan korban atau pemakai dan kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Memang benar ada beberapa yang kami tangkap. Itu pun sudah kami bawa ke tempat rehabilitasi karena mereka bukan pengedar, melainkan pemakai atau korban ,” ujar AKP Rokhmatulloh saat dikonfirmasi oleh awak media.

Namun, pernyataan sang Kapolsek justru berbanding terbalik dengan keterangan bawahannya sendiri. Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi Afiandi, saat dikonfirmasi secara terpisah, justru memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia membantah informasi terkait penangkapan yang telah beredar luas itu.

“Tidak ada perihal tersebut, terima kasih. Tidak ada pak ,” tegas Ipda Arqi singkat.

Perbedaan keterangan yang sangat kontras ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika pernyataan Kapolsek benar bahwa ada penangkapan, maka bantahan Kanit Reskrim patut dicurigai sebagai upaya menutup-nutupi fakta. Sebaliknya, jika klaim Kanit Reskrim benar bahwa tidak ada penangkapan, maka pernyataan Kapolsek mengenai proses rehabilitasi diduga kuat tidak berdasar pada realita hukum.

Ketidaksinkronan ini semakin menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya informasi praktik “tangkap lepas” di Wilayah Hukum Polsek Pakuhaji , terutama setelah muncul isu dugaan adanya informasi uang tebusan senilai jutaan rupiah per orang.

Secara aturan Rehabilitasi tidak bisa dilakukan sepihak tanpa mekanisme Asesmen Terpadu (TAT) yang sah. Tanpa keterbukaan dokumen asesmen dan adanya bantahan dari Kanit Reskrim, kredibilitas Polsek Pakuhaji kini berada di ujung tanduk.

Redaksi: Suaragempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY